Berapa Sih,Batas Usia Pensiun Untuk Guru

Posted by

 

Batas Usia Pensiun Guru berapa tahun ? Untuk mengetahuinya mari kita cermati Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.ll9-2/99 Perihal Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2017 karena saat ini edaran tersebut masih berlaku.

Isi Surat Edaran Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.ll9-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah adalah sebagai berikut

1. Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V .105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat dimaksud maka perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai berikut:

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabatfungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.

3. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan ditinjau kembali.

5. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang sudah ditetapkan tetap berlaku.

6. Pada saat dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30N.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada edaran tersebut Berapa Tahun Batas Usia Pensiun Guru termasuk untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pemong Belajar yang telah diintegrasikan menjadi jabatan guru? Jawaban adalah 60 tahun. Mengapa demikian? Alasannya mengacu pada point 1 bagian c Surat Edaran BKN di atas yang menyatakan: Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Sebagaimana diketahui berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni Pasal 30 ayat 4 dinyatakan Pemberhentian guru karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.

Berbeda dengan Dosen yang dinyatakan dalam pasal 67 ayat 4 dan 5. Ayat 4 menyatakan Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun. Ayat 5 menyatakan Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.

Oleh karena itu, Dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 terdapat ketentuan peralihan khusus bagi Pengawas Sekolah dan Penilik yang sudah terlanjur mendapat perpanjang BUP sampai 65 tahun dengan pernyataan: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agar guru bisa seperti pejabat fungsional lainnya yang mendapat BUP pada Usia 65 bagi pejabat fungsional yang memiliki pangkat ahli utama, maka terlebih dahulu harus diadakan perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kapan? Wallahu a'lam bishawab.

Demikian postingan kami dengan judul Berapa Sih,Batas Usia Pensiun Untuk Guru Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: January 03, 2025

0 komentar:

Post a Comment