Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru

Posted by

 

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka Jabatan Pengawas Sekolah secara resmi dihapus dan disesuaikan menjadi Jabatan Guru yang mendapat tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Pengembalian Jabatan Pengawas Sekolah, Penilik,  Pamong Belajar dalam jabatan Guru yang mendapat tugas tertentu dinyatakan dalam salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada poin (b) yang menyatakan bahwa  untuk  pengelolaan  pendidik  dan  tenaga kependidikan  pada  satuan  pendidikan  anak  usia  dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih  efisien  dan  efektif,  perlu  integrasi  Jabatan Fungsional  Pengawas  Sekolah,  Jabatan  Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru.

Kepastian Pengalihan Jabatan Pengawas Sekolah menjadi Jabatan Fungsional Guru yang mendapat tugas sebagai pendamping satuan pendidikan dinyatakan dalam pasal 23 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Kutipan lengkap isi Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru, adalah sebagai berikut

1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;

b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan

c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,

paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

2) PPK menugaskan Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan; dan

b. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

3) Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

4) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) PNS melaksanakan tugas mengikuti ketentuan untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Guru ahli utama yang diberi penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, maka 1) Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 2) Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  14  Tahun  2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya; 3)   Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  15  Tahun  2010 tentang  Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  dan  Angka; 4)  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010; dan 5)  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  14  Tahun  2016 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan  Fungsional Pengawas  Sekolah  dan  Angka  Kreditnya  (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271), DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK BERLAKU.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Demikian postingan kami dengan judul Jabatan Pengawas Sekolah Resmi Dihapus Dikembalikan Sebagai Jabatan Guru Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: January 03, 2025

0 komentar:

Post a Comment