Dalam Peraturan Pemerintah No 46
Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan
Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan
menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program
doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan
Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang
diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta
berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya
disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan
oleh Pemerintah.
Dalam
Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019
ini juga ada terdapat istilah :
Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari yang artinya
Ma'had
Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan
akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis
kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu
dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis
keagamaan.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik
dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis
gereja Katolik.
Pada
Pasal 9 Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 disebutkan juga Jenis
Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan
akademik merupakan Pendidikan Tinggi
Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada
penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan
vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program
diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu.
Pendidikan
profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan
persyaratan keahlian khusus,dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan
kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu
layanan,dan dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang
keagamaan
Selengkapnya Peraturan Pemerintah No
46 Tahun 2019 download disini
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan"