Kepala
sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan
daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam
upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan
kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan
faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal
penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Prosedur
pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan
setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala
sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS
terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1.
penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2.
verifikasi;
3.
penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4.
penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:
Berdasakan
bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Penerimaan Data Lulusan Peserta
Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a.
Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala
Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang
disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala
Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang
bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses
lebih lanjut oleh LPPKS
b.
Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh
LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2. Verifikasi
a.
Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On
In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan
menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b.
Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak
valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa
laporan dan data tersebut terbukti valid.
c.
Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS,
mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak
lulus dinyatakan gugur.
3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP)
a.
Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak
mendapat STTPP
yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b.
Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik
dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c.
Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d.
Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah
oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan.
e.
Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f.
Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan
kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g.
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan
dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu
penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h.
NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i.
NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam
pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j.
Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan
secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.
4. Penyerahan Sertifikat
a.
LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
(PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b.
LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan
sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil
kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya
7 hari setelah sertifikat diterima.
c.
Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala
sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245
BACA
JUGA : Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
Selengkapnya
Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini
Post a Comment for "Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)"