August 08, 2019
0

Surat Edaran Mendikbud Nomor: 85567/A.A6.2/TU/2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Waktu Pelaksanaan
1. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 07.30 WIB
2. Instansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan
- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 08.00 atau menyesuaikan waktu setempat

B. Tempat Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

C. Pakaian
1. Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Pembina Upacara, undangan, dan peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing- masing sesuai ketentuan; dan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.

D. Susunan Acara
1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
2. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
3. Laporan pemimpin upacara
4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada)
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
7. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
8.Pembacaan Keputusan Presiden R.l. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
9. Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
10. Amanat Pembina Upacara
11. Pembacaan Doa
12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
13. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
14. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara
15. Upacara selesai.


Keterangan:
- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh peserta upacara dengan sikap hormat dipimpin oleh pemimpin upacara

- Proses penaikan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza

Selengkapnya Download Surat Edaran Kemendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di sini

Demikian postingan kami dengan judul Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media