Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut sukses atau
tidaknya pemerataan guru di berbagai daerah tidak bergantung kepada
Pemerintah Pusat. Menurutnya, justru lebih bergantung kepada kesiapan
pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Nadiem
mengatakan itu ketika ditanya soal masalah jumlah guru yang masih belum merata
di berbagai daerah. Tidak sedikit sekolah yang mengalami kekurangan tenaga
pengajar.
"Jangan
lupa ya kesuksesan pemerataan guru kuantitas dan kualitas guru itu sangat tergantung
kepada kesiapan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi," kata Nadiem di
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Sabtu (30/11).
Nadiem menilai
tak seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada pemerintah pusat. Menurut Nadiem,
pemerintah pusat hanya bertugas melayani dan membantu pemerintah kabupaten/kota
dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan pemerataan pendidikan ini.
"Karena
mereka (pemkab, pemkot dan Pemprov) yang akan mengangkat guru, mereka yang
mendistribusikan guru di daerahnya masing-masing," kata dia.
Meski begitu,
dia mengakui memang harus ada kerja sama secara gotong royong antara pusat dan
daerah. Sebab, persoalan ini memang tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat, tetapi daerah selaku penyalur guru-guru tersebut.
"Jadi itu
salah satu tantangan utama bagi kami juga," kata Nadiem.
Dalam UU No. 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pendidikan tidak sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pendidikan adalah urusan
pemerintahan yang bersifat konkuren, artinya ada kewenangan pusat, provinsi dan
kabupaten/kota.
"Urusan
pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota," mengutip bunyi Pasal 9 Ayat (3).
Kemudian pada
Pasal 12 Ayat (1) dijelaskan bahwa urusan yang harus dilaksanakan pemerintah
pusat dan daerah adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan
penataan ruang, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Urusan yang
bersifat konkuren berbeda dengan yang bersifat absolut. Hal itu juga diatur
dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Urusan yang
bersifat absolut adalah bidang-bidang yang diurusi oleh pemerintah pusat saja.
Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota, tidak diberi
kewenangan untuk ikut serta mengurusi bidang-bidang yang itu.
Ada pun urusan
absolut yang hanya diurusi oleh pemerintah pusat antara lain, politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan
agama. Itu tercantum dalam Pasal 20 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com
Post a Comment for "Mendikbud Nadiem Makarim Menegaskan Bahwa Masalah Pemerataan Guru Bukan Hanya Tanggung Jawabnya, Tetapi Juga Pemerintah Provinsi Serta Kabupaten/Kota"