Dalam rangka
penyelenggaraan persuratan yang efektif dan efisien serta untuk pencegahan
penyebaran Covid-19 melalui kontak fisik langsung dari orang ke orang dalam
penyelenggaraan persuratan, surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan pimpinan unit organisasi Kemendikbud agar dikirim melalui pos
elektronik sebagai berikut:
- Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan: persuratan@kemdikbud.go.id
- Sekretaris
Jenderal: setjen@kemdikbud.go.id
- Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: sekre.gtk@kemdikbud.go.id
- Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah: pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
- Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi: dikti@kemdikbud.go.id
- Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi: vokasi@kemdikbud.go.id
- Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: setkabahasa@kemdikbud.go.id
- Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan: setkabalitbang@kemdikbud.go.id
- Direktur
Jenderal Kebudayaan: kebudayaan@kemdikbud.go.id
- Inspektur
Jenderal: itjen@kemdikbud.go.id
Surat yang masuk ke
posel tersebut akan diproses di Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE). Untuk
penelusuran informasi dan status tindak lanjut surat, fitur jejak surat
pada SINDE dapat diakses oleh publik tanpa harus melakukan login di laman https://persuratan.kemdikbud.go.id, yaitu dengan memasukkan nomor surat secara lengkap
dan kode pengaman.
Keterangan:
1. Jika membutuhkan
informasi lebih lanjut terkait posisi surat, berikut adalah nomor telepon Tata
Usaha yang dapat dihubungi:
- TU
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: 021-5733128
- TU
Sekretaris Jenderal: 021-57851895
- TU
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan: 021 - 57974167,
021-57955141
- TU
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah: 021-5725610, 021-5725057
- TU
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi: 021-57946104
- TU
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi: 021-5725034
- TU
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: 021-4893443,
021-4706287
- TU
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan: 021-5737102
- TU
Direktur Jenderal Kebudayaan: 021-5725542
- TU
Inspektur Jenderal: 021-5731138
2. Kemendikbud masih
menerima surat dalam bentuk fisik (hard copy) jika diperlukan.
3. Jika surat dalam
bentuk fisik sudah dikirimkan, salinan lunak (soft file) tidak perlu dikirimkan
lagi, begitu pula sebaliknya.
Sumber : kemdikbud.go.id
Arti dari POSEL dan SUREL
Surel sendiri adalah singkatan dari:
SUR = surat
EL = elektronik
Jadi surel itu adalah surat
elektronik yang kita kenal dengan sebutan Email.
Posel adalah singkatan dari:
POST= post
EL= elektronik
Jadi posel adalah pos elektronik
yang kita kenal dengan sebutan email
Adapun kesimpulannya : Surel dan
posel mempunyai pengertian atau maksud yang sama dan keduanya merupakan nama
lain dari Email.
Post a Comment for "Daftar Alamat Posel dan Nomor Telepon Unit Kerja di Kemendikbud"