Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Anwar Makarim mengimbau agar aktivitas pembelajaran baik di sekolah maupun
perguruan tinggi di daerah terdampak Coronavirus Disease (Covid-19) untuk
dilakukan di rumah atau tempat tinggal.
Dia
menegaskan para pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak perlu datang ke
sekolah ataupun kampus untuk sementara waktu.
Proses
pembelajaran ataupun penyelesaian urusan administrasi dapat tetap berjalan
dengan memanfaatkan teknologi.
"Guru
dan dosen di wilayah terdampak Covid-19 sebaiknya tidak pergi ke sekolah atau
kampus sementara waktu ini. Saya mendengar banyak tenaga pengajar baik negeri
maupun swasta yang masih beraktivitas normal. Saya tekankan, aktivitas bekerja,
mengajar atau memberi kuliah bisa tetap dilakukan dari rumah dengan
memanfaatkan teknologi," tegas Mendikbud Nadiem di Jakarta, Jumat (20/3).
Hal
ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA
JUGA : Surat
Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020
Disebutkan
bahwa ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal.
Dalam
edaran tersebut juga dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung
jawab dalam menyediakan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan bekerja dari
rumah/tempat tinggal.
Mendikbud
mendapatkan laporan sekitar 166 pemerintah daerah dan 832 perguruan tinggi
baik negeri maupun swasta (per 19 Maret 2020) telah meniadakan aktivitas di satuan
pendidikan.
"Kalau siswa atau mahasiswanya belajar di rumah
atau tempat tinggal masing-masing, maka para pendidik dan pegawai juga bisa
bekerja dari rumah," tegas Mendikbud.
Mendikbud
mengajak semua pihak bergotong royong menghadirkan solusi atas kendala-kendala
yang mungkin timbul seiring perubahan pola di satuan pendidikan.
Sebagaimana
disampaikan sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, ia
meminta Pemerintah Daerah dan Pimpinan Perguruan Tinggi memastikan bahwa
bekerja dari rumah tidak memengaruhi ukuran penilaian kinerja maupun sistem
insentif yang diterima pendidik maupun tenaga kependidikan.
BACA
JUGA : Surat
Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020
"Kehadiran
fisik tidak menjadi ukuran kinerja. Yang terpenting adalah pembelajaran tetap
berjalan dan terus terjadi. Hanya caranya yang berubah menjadi pembelajaran
daring," pesannya.
Mendikbud
juga meminta Dinas Pendidikan ataupun Pimpinan Perguruan Tinggi bisa memberikan
pedoman atau prosedur teknis pelaksanaan pembelajaran daring dengan mengacu
pada kebijakan bekerja dari rumah yang ditetapkan pemerintah.
"Ini
kan kewenangan masing-masing Dinas Pendidikan ataupun perguruan tinggi. Bisa
diatur lebih lanjut detil prosedurnya, mekanismenya. Apa-apa saja yang menjadi
hak dan tanggung jawab masing-masing sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi
kebingungan. Pemda perlu konsisten memberikan arahan mengenai hal ini,”
terangnya.
Ditambahkannya,
pedoman tersebut juga harus memerhatikan situasi, kondisi, juga tantangan
setempat, sehingga diharapkan tidak menjadi beban tambahan dalam
implementasinya.
"Bisa
jadi pedoman tersebut tidak sama untuk antarjenjang, antarprogram atau antarwilayah,"
ujar Mendikbud.
Nadiem
memahami perubahan pola pembelajaran yang mendadak tidak mudah dilakukan.
Bahkan, bagi beberapa pihak hal ini mungkin menakutkan.
Namun,
dia mendorong semua pihak merespons situasi saat ini dengan bijak. "Saya
tahu ini tidak mudah bagi semua pihak, tetapi kita harus mencoba. Tujuan
utamanya adalah memastikan hak memperoleh pendidikan tetap berjalan, sesuai
anjuran Bapak Presiden untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan
beribadah di rumah," tuturnya.
"Tidak
harus selalu memakai peralatan yang canggih, tetapi bisa juga dilakukan dengan
metode sederhana. Yang paling penting adalah komunikasi," pungkas
Mendikbud.
Sumber : jppn.com
Post a Comment for "Instruksi Tegas Mendikbud: Guru dan Pengajar Tidak Usah ke Sekolah"