Terkait pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus
Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan
oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko
Widodo di Istana Bogor pada Minggu, 15 Maret 2020, maka dipandang perlu bagi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk
menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama
merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang
dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH)
bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
- Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta
mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah
pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
- Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja
masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
- Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi
pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Sesuai SE Menteri PANRB tersebut, maka terdapat ketentuan
mengenai:
1. Penyesuaian Sistem Kerja
- ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di
rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 (dua)
level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor
agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak
terganggu.
- PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem
kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di
lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal
(WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis
pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai,
kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam
status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit
Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir,
riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari
terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit
organisasi.
- ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di
rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait
ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan
keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
- ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti
rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video
conference.
- ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan
tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah
berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
- Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut
di atas, pimpinan instansi pemerintahmelakukan evaluasi atas
efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
- Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta
agar ditunda/dibatalkan.
- Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai
prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan
media elektronik yang tersedia.
- Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena
urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar
peserta rapat (social distancing).
- Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara selektif
sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar Negeri
agar ditunda.
- ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara vang
terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita
terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre
Corona rnelalui nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes
pada nomor 1500567.
3. Penerapan Standar Kesehatan
Agar PPK di instansi pemerintah segera melakukan langkah-langkah
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sesuai
Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
RI dan Imbauan Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan
lingkungan kerja masing-masing instansi pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan
Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang
melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan
instansi pemerintah masing-masing dalam hal ditentukan adanva
pegawai di lingkungan kerja yang berada dalam status pemantauan dan/atau
diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
- PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan laporan
berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga
dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada
Menteri PANRB.
5. Lain-lain
- Para pimpinan instansi pemerintah bertanggung
jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan
Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai penyesuaian
sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah masing-masing.
6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan
pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian
PANRB mengimbau agar:
- Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.
- ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta
melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah
untuk Penanganan Covid-19.
- Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan
pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat
mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di
Indonesia.
Download Surat Edaran
Menpan Nomor 19 Tahun 2020 KLIK DISINI atau DISINI
0 komentar:
Post a Comment