Sedikit informasi soal bedanya lockdown yang ada dan
lockdown yang benar menurut UU NO. 6 tahun 2018 dan apa yang terjadi sekarang.
Lockdown itu adalah istilah kerennya KARANTINA. Jadi, kayak
misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari
pergerakan lalu lintas sosial yang umum.
Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada
beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya. Syarat utamanya adalah
penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal
ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk
melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit. Ini
ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14.
Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah,
yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini
meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina
tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah.
INI YANG DISEBUT SEBAGAI LOCKDOWN.
Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit
di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani
wabah ini. Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat,
anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan
kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.
Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau
seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah
sakit saja. Rumah Sakit akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang
dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.
Nah, yang sekarang dilakukan itu adalah PEMBATASAN SOSIAL,
alias SOCIAL DISTANCING, skala besar. Itu di pasal 59.
Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari
upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari
orang-orang di suatu wilayah. Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan
kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar
dibatasi. Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya
penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang,
atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul. Tapi
orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke
rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan
pembatasan sosialnya.
DAN YANG SEKARANG TERJADI DI JAKARTA DAN SOLO ADALAH
PEMBATASAN SOSIAL, BUKAN LOCKDOWN alias KARANTINA WILAYAH.
Kalau Jakarta dan Solo dilockdown beneran, tidak ada lagi
yang namanya orang wara-wiri di jalan. tidak ada lagi abang tukang bakso
kelilingan, tukang nasgor tek-tek ngider, atau abang ojol nganterin paket.
Transportasi umum ditutup semua. Semuanya diam di rumah, tidak keluar rumah
kecuali kalau perlu, tidak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian,
harus pakai kendaraan pribadi, itupun pakai ijin dulu sebelumnya.
Jadi, Semoga Indonesia jangan Lock Down.
Sumber : Group Fb
0 komentar:
Post a Comment