Memahami Apa Itu LOCKDOWN Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018

Posted by


Sedikit informasi soal bedanya lockdown yang ada dan lockdown yang benar menurut UU NO. 6 tahun 2018 dan apa yang terjadi sekarang.

Lockdown itu adalah istilah kerennya KARANTINA. Jadi, kayak misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.

Masalah karantina sendiri, menurut UU No. 6 tahun 2018, ada beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya. Syarat utamanya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan satuan tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit. Ini ada di Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14.

Ada beberapa macam karantina menurut UU No. 6 tahun 2018 ini. Ada Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit. Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49.

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah. Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah.

INI YANG DISEBUT SEBAGAI LOCKDOWN. 
Syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini. Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Pasal 56, 57 dan 58 adalah Karantina Rumah Sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. Rumah Sakit akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.

Nah, yang sekarang dilakukan itu adalah PEMBATASAN SOSIAL, alias SOCIAL DISTANCING, skala besar. Itu di pasal 59.

Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah. Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi. Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul. Tapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya.

DAN YANG SEKARANG TERJADI DI JAKARTA DAN SOLO ADALAH PEMBATASAN SOSIAL, BUKAN LOCKDOWN alias KARANTINA WILAYAH.

Kalau Jakarta dan Solo dilockdown beneran, tidak ada lagi yang namanya orang wara-wiri di jalan. tidak ada lagi abang tukang bakso kelilingan, tukang nasgor tek-tek ngider, atau abang ojol nganterin paket. Transportasi umum ditutup semua. Semuanya diam di rumah, tidak keluar rumah kecuali kalau perlu, tidak boleh naik transportasi umum kalau mau berpergian, harus pakai kendaraan pribadi, itupun pakai ijin dulu sebelumnya.

Jadi, Semoga Indonesia jangan Lock Down.
Sumber : Group Fb
Download UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan KLIK DISINI

Demikian postingan kami dengan judul Memahami Apa Itu LOCKDOWN Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: March 16, 2020

0 komentar:

Post a Comment