Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Keputusan
Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah
RA,MI,MTS,MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian
Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2019/2020, diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa: a) Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan
kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan
madrasah, b) Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
(SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN); c) untuk
menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur
petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.
Diktum
kesatu, Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah
RA,MI,MTS,MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Penulisan
Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
Kedua Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA,MI,MTS,MA Tahun 2020 dan Juknis
Penulisan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (juknis)
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Diktum
Ketiga Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA,MI,MTS,MA Tahun 2020 dan Juknis
Penulisan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis)
Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko
Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Dan
Diktum Keempat Kepdirjen Pendis tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah
RA,MI,MTS,MA Tahun 2020 dan SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Petunjuk
Umum pengisian blangko Ijazah RA,MI,MTS,MA Tahun 2020 dan blangko SHUAMBN Tahun
2020 berdasarkan Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
1.Ijazah
RA,MI,MTS,MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2.Ijazah
RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik,
data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3.Ijazah
Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan
pendidikan.
4.Ijazah
ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas
HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5.Penulisan
blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh
Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang
berhak menerima ijazah.
6.Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7.Blangko
Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta
warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blanko tersebut tidak sah digunakan.
8.Jika
terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,
Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.Blangko
Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang
terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.Jika
terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30
November 2020.
11.Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan
pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Post a Comment for "Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA,MI,MTS,MA Tahun 2020"