Kemendikbud
melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Ijazah Tahun 2020. Berikut merupakan Juknis Penulisan Ijazah 2020.
Dalam
Juknis Penulisan Ijazah 2020, tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK,
SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat
ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat
ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atas sederajat
ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
- Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau
sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Ketentuan
tanggal kelulusan sebagaimana tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh
Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Petunjuk
Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020.
- 1.Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- 2.Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang
menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK.
- 3.Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik,
dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
- 4.Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan
Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
- 5.Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan
tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca,
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah
dihapus.
- 6.Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak
boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan
- 7.Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu
kehati-hatian dalam penulisan.
- 8.Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang
dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman
muka dan belakang. 1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai,
Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan. 2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan
Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian. 3)
Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan
angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak kepolisian.
- 9.Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di
Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
- 10.Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang
terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau
melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang
ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara
yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau
kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
- 11.Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di
dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme: 1) seluruh sisa
Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan; 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan 3) berita acara pemusnahan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas,
ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak
kepolisian.
- 12.Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang
terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 (tiga)
bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme: 1) seluruh
sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan; 2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
provinsi dan pihak kepolisian; dan 3) berita acara pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani
oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
- 13.Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah
setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan
dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
- 14.Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/
provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah
kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- 15.Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan
pendidikan yang menerbitkan.
Juknis
Penulisan Ijazah 2020
IJASAH SD TAHUN 2020
Keterangan:
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan
sesuai dengan kurikulum yang berlaku
- Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang
menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan
nama nomenklatur kabupaten/kota.
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah
menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte
kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang dibawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum
pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan
jenjang dibawahnya. Contoh: Jepara, 17 Januari 2002
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik
Ijazah.
- Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah
pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik
Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit
pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir
tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
- Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa
diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan
penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik,
autis dan disabilitas majemuk.
- Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat
penerbitan.
- Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan.
- Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi
Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi
dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang
bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga
memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a) dalam hal tidak terdapat
Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga
Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat
dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal
1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat
ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk
menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota
yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan b) penandatanganan
Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu
mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau
jabatan.
- Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari
tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
- Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah
yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode
kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah.
Post a Comment for "Juknis Penulisan Blangko Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2019/2020"