October 10, 2020
0

Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan pendidikan (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020), kami sampaikan bahwa:

1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyempurnaan SIPLah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan antara lain terkait dengan:

a. perluasan pengguna;

b. perluasan sumber dana;

c.  menghilangkan batasan nilai transaksi;

d. penyederhanaan proses; dan

e. memberikan akses bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan usahanya di bidang pendidikan; dan

2. Untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan melalui SIPLah dan untuk penambahan penyedia yang terdaftar dalam SIPLah, Kemendikbud telah melakukan koordinasi dengan:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

b. Kementerian Dalam Negeri;

c.  KementerianPerindustrian;

d. KementerianPerdagangan;

e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

f.  Kementerian Komunikasi dan Informatika;

g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan

h. Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Mendikbud mengharapkan kerjasama dan bantuan untuk dapat:

1. Memerintahkan seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara sesuai kewenangan agar:

a. melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020; dan

b. melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Menginformasikan kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala untuk masuk dalam aplikasi SIPLah melalui Single Sign-On (SSO) Dapodik untuk dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah Saudara;

3. Mengarahkan dan memfasilitasi para pelaku usaha baik koperasi maupun UMKM di wilayah Saudara untuk dapat berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah;

4. Menyampaikan kepada Kemendikbud jenis-jenis dana bantuan pendidikan dari pemerintah daerah yang dikelola oleh satuan pendidikan agar dapat muncul dalam aplikasi SIPLah sebagai sumber dana pengadaan; dan

5. Tetap melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan melalui aplikasi SIPLah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 di sini


 

Demikian postingan kami dengan judul Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Satuan Pendidikan Melalui SIPLah Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media