Peraturan Presiden atau
Perpres Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal i5 ayat
(1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian:
- a. anggaran Pendapatan Negara;
- b. anggaran Belanja Negara; dan
- c. Pembiayaan Anggaran.
Rincian anggaran
Pendapatan Negara terdiri atas rincian:
- a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
- b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Rincian anggaran Belanja
Negara terdiri atas rincian:
- a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat terdiri atas rincian:
- a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
- b. anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
Rincian anggaran Belanja
Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian Negara/lembaga tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan
belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
Dinyatakan
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun
2020 Tentang Rincian Tahun Anggaran 2021, bahwaRincian
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdiri atas rincian: a) anggaran
Transfer ke Daerah; dan b) Dana Desa. Rincian anggaran Transfer ke Daerah
terdiri atas rincian:
- a. Dana Bagi Hasil;
- b. Dana Alokasi Umum;
- c. Dana Alokasi Khusus Fisik;
- d. Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
- e. Dana Insentif Daerah; dan
- f. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Yoryakarta.
Rincian anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
menurut provinsi/kabupatenlkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Menyatakan bahwa
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan
Sampah menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Rincian anggaran Transfer ke Daerah untuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik menjadi
dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga untuk menetapkan petunjuk teknis
Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu)
bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Perubahan rincian anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari: a) perubahan data;
dan/atau b) kesalahan hitung, ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Rincian Anggaran Pendidikan
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk dana abadi
investasi pemerintah di bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua
puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
- a. pengembangan pendidikan nasional;
- b. penelitian;
- c. kebudayaan; dan
- d. perguruan tinggi.
Ketentuan mengenai
bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil
pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 di sini atau di sini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021"