zmedia

PNS Pensiun


Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya, mendapatkan dana pensiun.
Berikut penjelasan mengenai  PNS pensiun
Persyaratan apa sajakah yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?
Bagi PNS Taspen yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT dan Pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah : 
THT 
1.Formulir Permintaan Pembayaran 
2.FC SK Pensiun 
3.KPPG atau asli SKPP 
4.FC Identitas / KTP Pemohon 
5.FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 
6.Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 
a.Surat kematian dari lurah/rumah sakit 
b.FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami 
c.Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d.Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa 
e.Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang 
f.Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung 
g.Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas 
h.PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo) 
PENSIUN 
1.Formulir Permintaan Pembayaran
2.Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.Asli SKPP
4.Pas foto 3x4 (dua lembar)
5.FC Identitas / KTP Pemohon
6.FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.FC NPWP (Bila ada)
8.Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9.Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a.Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b.FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c.Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d.Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e.Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f.Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung

Otentikasi itu apa? Mengapa harus otentikasi dahulu untuk mencairkan dana pensiunan
Otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pesniun bulanan diterima yang berhak. Otentikasi dilakukan secara berkala agar benar dana benar-benar diterima oleh penerima yang berhak.
Otentikasi sendiri memiliki skala 1, 2 dan 3.
1.Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali bagi penerima dana veteran
2.Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi
3.Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).

Seandainya seorang pensiunan meninggal, maka hak apa saja yang diterima ahli waris?
Apabila pensiun meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Saya PNS aktif belum menerima Kartu Taspen hingga saat ini, persyaratan untuk membuatnya apa saja?
Silahkan mengunjungi Kantor Taspen terdekat dengan membawa Persyaratan :
1.Surat Pengantar Instansi
2.FC SK Capeg
3.KBG Terakhir
4.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
5.FC Kartu Keluarga / KP4 / SKUMPTK

Jika pasangan (Isteri/Suami) penerima pensiun meninggal, apakah ada hak yang dapat di klaim ke Taspen?
Jika pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang PNS, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan.

PNS aktif meninggal, apa yang akan didapatkan oleh ahli waris? Apa saja persyaratannya?
Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).
Persyaratan pengajuan adalah :
1.Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2.Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3.FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
4.FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5.FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6.FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7.FC Buku rekening

Sumber : https://www.taspen.co.id/#/faq?_k=27gvbb

Post a Comment for "PNS Pensiun"