Menjadi seorang
pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya,
mendapatkan dana pensiun.
Berikut
penjelasan mengenai PNS pensiun
Bagi PNS Taspen yang memasuki batas usia pensiun maka
akan mendapatkan THT dan Pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah
:
THT
1.Formulir Permintaan Pembayaran
2.FC SK Pensiun
3.KPPG atau asli SKPP
4.FC Identitas / KTP Pemohon
5.FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6.Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan
belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a.Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b.FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c.Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah
anak belum berusia 18 tahun
d.Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
d.Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e.Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1
orang
f.Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila
pemohon orang tua kandung
g.Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon
selain di atas
h.PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh
tempo)
PENSIUN
1.Formulir Permintaan Pembayaran
2.Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3.Asli SKPP
4.Pas foto 3x4 (dua lembar)
5.FC Identitas / KTP Pemohon
6.FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7.FC NPWP (Bila ada)
8.Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9.Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan
belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a.Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b.FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/
Suami
c.Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah
anak belum berusia 18 tahun
d.Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak
yang sudah dewasa
e.Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1
orang
f.Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila
pemohon orang tua kandung
Otentikasi adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dana pesniun bulanan diterima yang berhak. Otentikasi dilakukan secara berkala agar benar dana benar-benar diterima oleh penerima yang berhak.
Otentikasi sendiri memiliki skala 1, 2 dan 3.
1.Otentikasi dilakukan secara 1 bulan
sekali bagi penerima dana veteran
2.Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali bagi
penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi
3.Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali bagi
penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).
Apabila pensiun meninggal dunia, maka ahli waris
berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW),
Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Saya PNS
aktif belum menerima Kartu Taspen hingga saat ini, persyaratan untuk membuatnya
apa saja?
Silahkan mengunjungi Kantor Taspen terdekat dengan
membawa Persyaratan :
1.Surat Pengantar Instansi
2.FC SK Capeg
3.KBG Terakhir
4.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
5.FC Kartu Keluarga / KP4 / SKUMPTK
Jika pasangan seorang pensiunan meninggal dimana
pasangan bukan merupakan seorang PNS, maka pensiun tersebut dapat mengajukan
klaim asuransi kematian pasangan.
PNS aktif
meninggal, apa yang akan didapatkan oleh ahli waris? Apa saja persyaratannya?
Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang
didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang
Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66
2017).
Persyaratan pengajuan adalah :
1.Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran
(FPP);
2.Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat
oleh bendaharawan gaji;
3.FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa /
Rumah Sakit;
4.FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5.FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6.FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih
berlaku.
7.FC Buku rekening
Sumber : https://www.taspen.co.id/#/faq?_k=27gvbb
Post a Comment for "PNS Pensiun"