Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membedakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Februari 2021. Pengaturan itu berdasarkan Surat Ederan dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, tujuannya agar masyarakat lebih tahu, mana yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kemudian untuk memudahkan pemberian sanksi bagi yang nakal. Misal, kalau dia honorer tidak bisa mengaku-ngaku PNS, karena akan tampak dari pakaiannya,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Suardi melalui telepon, Senin (1/2/2021).
PNS pria dan wanita di Pemkot Padang mengenakan pakaian berwarna kuning khaki dengan atribut lengkap setiap hari Senin dan Selasa. Kelengkapan atribut itu yakni papan nama, lambang Korpri, serta pin anti sogok. PNS wanita mengenakan jilbab warna kuning kecokelatan.
“Seluruh PNS mengenakan sepatu pantofel hitam,” kata Suardi.
Pada
hari Rabu, seluruh PNS wajib mengenakan baju putih dengan celana dan sepatu
berwarna hitam.
Sedangkan
pada hari Kamis, PNS mengenakan batik.
“Pada hari Jumat mengenakan baju koko dan peci bagi pria.
Sedangkan wanita berpakaian muslimah,” sebut Suardi.
Sementara itu, ASN honorer atau kontrak di Pemkot Padang juga
diatur dalam berpakaian.
Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu, seluruhnya mengenakan
pakaian dengan atasan putih dan celana atau rok berwarna kuning khaki.
Sedangkan hari Kamis mengenakan batik dan hari Jumat
mengenakan baju koko dan baju muslimah.
“Honorer atau kontrak tidak mengenakan lambang Korpri, hanya
papan nama dan pin anti sogok,” ujar dia.
Kemudian, PPPK mengenakan pakaian dengan atasan putih dan bawahan
berwarna hitam pada hari Senin, Selasa, dan Rabu.
Sedangkan, pada
hari Kamis dan Jumat sama dengan pakaian yang dikenakan PNS. “Seluruh PPPK
hanya mengenakan papan nama dan pin anti sogok tanpa lambang Korpri,” kata dia.
Post a Comment for "Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021 Berdasarkan Surat Ederan dari Menteri Dalam Negeri"