Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal
sebagai Masa Orientasi
Siswa (MOS) atau Masa Orientasi
Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal
tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Ketentuan mengenai Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Pengenalan Lingkungan Sekolah ditujukan untuk:
1.Mengenali potensi diri siswa baru
2.Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan
dan fasilitas sekolah
3.Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara
belajar efektif sebagai siswa baru
4.Mengembangkan interaksi positif antarsiswa
dan warga sekolah lainnya
5.Menumbuhkan perilaku positif peserta
didik.
Di situasi pandemi seperti saat ini,
Pengenalan Lingkungan Sekolah dapat dilakukan melalui daring atau luring tanpa
tatap muka, karena kesehatan dan keselamatan peserta didik adalah prioritas utama.
Mau tahu seperti apa ketentuan MPLS
selengkapnya?
Post a Comment for "Ketentuan Mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)"