Berkas administrasi yang harus
disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah:
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) yang telah disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
- Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (perlu format surat pernyataan).
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus menyertakan:
- Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
- Fotocopy Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
Dokumen/berkas yang dikumpulkan
harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan dokumen/berkas
sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi kelengkapan data ini
kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan LPMP untuk
diisikan pada kolom yang bersangkutan.
Dokumen/berkas diurutkan sesuai urutan
pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas
kertas berwarna. Pengumpulan berkas dimulai setelah pengumuman penetapan
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, paling lambat tanggal 15
Maret 2015.
Data guru yang akan mengikuti
sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena data tersebut akan
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi
sertifikasi guru melalui PPGJ, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat
pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data
yang tercantum pada format verifikasi data. Selanjutnya berkas akan
diverifikasi oleh dinas pendidikan, dan LPMP hingga mendapatkan format A1 dan
siap menyusun RPL. Mekanisme verifikasi sebagai berikut :
Verifikasi Berkas Administrasi Guru
oleh Dinas Pendidikan
Berkas administrasi guru calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diverifikasi oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dan mengirimkan hasilnya
ke LPMP. Dalam tahap ini dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban
memverifikasi keabsahan ijasah S-1/D-IV peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
Verifikasi Berkas Administrasi Guru
oleh LPMP
LPMP memverifikasi berkas
administrasi yang diterima dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. LPMP
memeriksa kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menurut asal sekolah/ domisili guru dan
bidang studi yang akan diikuti. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan
cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Batas waktu pelaksanaan verifikasi
dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2015. Setelah
verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor
peserta dalam format A1, sehingga Format A1 dapat dicetak.
Berkas administrasi guru yang sudah
diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke guru
melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk diperbaiki.
Pengumpulan Berkas Administrasi Yang Diperbaiki
Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan berkas administrasi guru yang harus
diperbaiki untuk diteruskan ke guru yang bersangkutan.
Perbaikan Berkas Administrasi oleh Guru
Guru memperbaiki berkas administrasi
yang belum lengkap sesuai dengan koreksi dari dinas pendidikan dan LPMP. Berkas
perbaikan diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diverifikasi ulang dan
diteruskan ke LPMP. Perbaikan berkas administrasi oleh guru diserahkan ke dinas
pendidikan paling lambat tanggal x y 2015. Guru yang tidak menyerahkan berkas
sampai batas waktu tersebut dinyatakan gugur sebagai calon peserta PPGJ.
Mencetak Format B.1
Berdasarkan daftar calon peserta
yang telah memenuhi persyaratan administrasi, LPMP mencetak Format B1 berupa
daftar peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan ditandatangani oleh Kepala
LPMP dan mengirim ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan LPTK paling
lambat tanggal x y 2015.
Mencetak Format A.1
Dinas pendidikan mencetak Format A1
sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai
tanda pengesahan.
Dinas pendidikan mengirim 1 (satu)
lembar Format A1 yang telah ditandatangani dan dicap kepada calon peserta
sertifikasi guru melalui PPGJ paling lambat tanggal XX YY 2015.
Menerima Format A.1
Peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti
proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Guru menerima Format
A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL.
Dokumen RPL merupakan dokumen yang
disusun oleh guru, untuk dapat mengikuti proses selanjutnya. Bagi yang tidak
memenuhi kriteri penilaian dokumen RPL yang setara dengan 10 SKS akan di
berikan waktu untuk memperbaiki dan jika tetap tidak memenuhi maka yang
bersangkutan tidak berhak mengukuti PPGJ pada tahun berjalan. Olehnya itu bagi
guru yang akan mengikuti PPGJ harus mempersiapkan diri dari dari sekarang.
0 Comments:
Post a Comment