Banyak
Para PNS bertanya-tanya, apakah nanti setiap hari Kamis kami ikut dan wajib memakai
pakaian dinas serba hitam,berikut penjelasannya yang kami lansir dari situs
kemendagri.go.id
Kepala
Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan bahwa Aturan
Pakaian Hitam Setiap Hari Kamis Hanya Berlaku di Lingkungan ASN Kemendagri.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi ASN di Pemerintahan
Daerah.
"Aturan
untuk menggunakan pakaian hitam pada hari Kamis hanya berlaku bagi ASN lingkup
Kemendagri. Jadi tidak berlaku untuk Pemda," kata Bahtiar di Jakarta,
Selasa (18/06/2019).
BACA JUGA : Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tahun 2019 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS
Sebelumnya
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian
Dinas dan Atribut yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal
12 Juni 2019. Poin yang mengatur penggunaan pakaian pada hari kamis terdapat
dalam poin ke tiga yang berbunyi "Khusus pada hari kamis mengunakan pakaian
baju dan celana/rok warna hitam."
Aturan
tersebut dibuat untuk menegakkan kedisiplinan ASN di lingkungan Kemendagri.
Meski demikian, aturan penggunaan pakaian pada hari Kamis hanya berlaku bagi
ASN di Kemendagri. Sementara aturan pakaian untuk Pemda setiap hari Kamis,
tetap mengacu pada aturan masing-masing daerah.
Puspen Kemendagri
Sumber : https://www.kemendagri.go.id/blog/31624-Aturan-Pakaian-Hitam-Setiap-Hari-Kamis-Hanya-Berlaku-di-Lingkungan-ASN-Kemendagri
0 komentar:
Post a Comment