Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.
Edaran
dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan
kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen
Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara
hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah
sebagai berikut.
Pertama, dalam
penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan
mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis
menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan
penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu
diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya
mengenai Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 Tentang
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PNS, silahkan download di sini
Jadi
sekali lagi, bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh PNS di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
0 komentar:
Post a Comment