Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),
Muhadjir Effendy menyakini bahwa komunikasi yang baik antara guru dan orang tua
dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Hal tersebut disampaikan
Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di
Makassar, Sabtu (7/9/2019).
Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan
kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang
terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang
tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik,” kata Mendikbud.
Mendikbud menegaskan bahwa guru mendapatkan
perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. “Perlindungan
tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih
profesional,” terang Mendikbud.
Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang
orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.
“Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah,
kewajiban orang tua maupun hak orang tua. Kemudian kewajiban guru maupun hak
guru. Sehingga mana hak guru yang harus dihargai orang tua dan mana hak orang
tua yang harus dihargai guru itu jelas,” tutur Mendikbud.
Guru Besar Universitas Negeri Malang ini menyebutkan
pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan
pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orang tua atau wali murid dapat
dilakukan di awal tahun pembelajaran. “Kita bikin semacam kontrak belajar ya.
Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua soal tadi itu,
mana yang boleh mana yang tidak boleh,” terang Mendikbud.
“Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang
dirugikan,” pesan Mendikbud.
Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga
kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud
tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan
tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau
perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan
tugas.
Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang
aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orang tua dapat
bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.
“Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil
langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan
baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri,” tutur Mendikbud.
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id
Berdasarkan
Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1)
Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a.
hukum;
b.
profesi;
c.
keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d.
hak atas kekayaan intelektual.
(3)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup
perlindungan terhadap:
a.
tindak kekerasan;
b.
ancaman;
c.
perlakuan diskriminatif;
d.
intimidasi; dan/atau
e.
perlakuan tidak adil,
dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau
pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
(4)
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup
perlindungan terhadap:
a.
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
pemberian imbalan yang tidak wajar;
c.
pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d.
pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.
pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
(5)
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
a.
gangguan keamanan kerja;
b.
kecelakaan kerja;
c.
kebakaran pada waktu kerja;
d.
bencana alam;
e.
kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f.
risiko lain.
(6)
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d berupa perlindungan terhadap:
a.
hak cipta; dan/atau
b.
hak kekayaan industri.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di sini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan "