Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan mendorong
seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah
strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019
tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam SE ini disebutkan Sembilan langkah strategis dan
konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut
dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat
disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di
masing-masing instansi.
Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang
terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan
struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.
“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan
untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang
terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis
dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019
itu.
Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran
terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan
penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah, para pimpinan instansi
perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai
di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan
diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional
untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan
kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat
bulan Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional
dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini,
dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses
yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta
menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,
sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada
ketentuan perundang-undangan.
“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III,
IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam
jabatan fungsional secara khusus.
BACA JUGA : Surat Edaran Menpan RB No 390 dan 391 Tentang Langkah Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi
Tidak Semua
Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua
eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.
Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural
dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.
“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi
sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam
penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut.
Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang
memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas,
legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat
lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga
kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang
diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan
amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20
Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan
efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi download disini
Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi download disini
Sumber: https://setkab.go.id
Post a Comment for " Ditarget Terlaksana Juni 2020, Menteri PANRB Tanda Tangani SE Langkah Strategis Penyederhanaan Birokrasi "