Menuju masa
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah melalui Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor
B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD
yang Berhak Mengikuti SKB.
Dalam surat
tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh
nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi
secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia
Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Apabila terdapat peserta yang
memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada
ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan
SKB.
Pengumuman
hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi
dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh
Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Peserta SKB berjumlah paling banyak 3
kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai
SKD.
Pemeringkatan
nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang
menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019,
apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019. Untuk peserta P1/TL pada
pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang
digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019.
Berdasarkan
database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar
CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang),
sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD. Dari jumlah tersebut, capaian
nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk
pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484.
Jakarta,
10 Februari 2020
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Paryono
Post a Comment for "Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB"