Dengan di rilisnya juknis BOS Reguler Tahun 2020
maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka mendukung program
Merdeka Belajar melakukan beberapa perubahan mekanisme program BOS Reguler
tahun 2020. Permasalahan yang dihadapi selama ini adalah sekolah sering
terlambat menerima penyaluran dana BOS yang dapat menyebabkan terganggunya
proses pembelajaran siswa.
Mekanisme pelaksanaan program BOS reguler tahun
2020 diatur secara rinci pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu pokok-pokok
kebijakan BOS reguler tahun 2020 adalah pada proses penyaluran dana BOS
langsung ke rekening sekolah.
Beberapa poin penting dalam surat edaran
tersebut adalah disampaikannya hal-hal yang harus dilakukan sekolah, dinas
pendidikan dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020,
yaitu melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta
verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.
Dari hasil penarikan data pada tanggal 13
Februari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, diketahui beberapa kondisi
data yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1.Masih terdapat sekolah
yang belum melakukan update data melalui laman bos.kemdikbud.go.id (daftar sekolah terlampir).
2.Sekolah dengan
rekening terdeteksi ganda (daftar sekolah terlampir).
3.Rekening sekolah tidak
valid (daftar sekolah terlampir), dapat disebabkan:
a) Rekening
tutup
b) Rekening tidak terdaftar di Bank
Sekolah dengan rekening tidak valid harus
segera menghubungi bank penyalurnya dan selanjutnya melakukan update data
rekening validnya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Update data rekening valid
pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat dilakukan pada tanggal 18
Februari 2020 pukul 23.59 WIB. Dan apabila sampai dengan
tanggal tersebut belum melakukan update data rekening valid, maka BOS
TIDAK DAPAT DISALURKAN.
Diharapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi
dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya
segera melakukan verifikasi dan update rekening yang valid sebelum tanggal 18
Februari 2020 pukul 23.59 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu terkait Daftar
Sekolah Belum Update Data Rekening BOS dan Daftar Sekolah Rekening BOS Berganda
– Perbaikan Data Persiapan BOS Tahun 2020, terima kasih.
LAMPIRAN
Daftar Sekolah Rekening BOS Bermasalah per
Provinsi - Daftar Sekolah Belum Update Data Rekening BOS dan Daftar
Sekolah Rekening BOS Berganda Sebagai berikut:
- Prov. Aceh
- Prov. Bali
- Prov. Banten
- Prov. Bengkulu
- Prov. D.I. Yogyakarta
- Prov. D.K.I. Jakarta
- Prov. Gorontalo
- Prov. Jambi
- Prov. Jawa Barat
- Prov. Jawa Tengah
- Prov. Jawa Timur
- Prov. Kalimantan Barat
- Prov. Kalimantan Selatan
- Prov. Kalimantan Tengah
- Prov. Kalimantan Timur
- Prov. Kalimantan Utara
- Prov. Kepulauan Bangka Belitung
- Prov. Kepulauan Riau
- Prov. Lampung
- Prov. Maluku
- Prov. Maluku Utara
- Prov. Nusa Tenggara Barat
- Prov. Nusa Tenggara Timur
- Prov. Papua
- Prov. Papua Barat
- Prov. Riau
- Prov. Sulawesi Barat
- Prov. Sulawesi Selatan
- Prov. Sulawesi Tengah
- Prov. Sulawesi Tenggara
- Prov. Sulawesi Utara
- Prov. Sumatera Barat
- Prov. Sumatera Selatan
- Prov. Sumatera Utara
sumber
data : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Daftar Sekolah Yang Belum Update dan Rekening BOS Berganda Tahun 2020"