PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan huruf f Pasal 81 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
81
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah
Pertama;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas;
dan
f. Direktorat Pendidikan Masyarakat
dan Pendidikan Khusus.
Selengkapnya download Permendikbud
Nomor 9 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Perubahan atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud"