Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim, dengan tegas mengatakan tidak ada kebijakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) terkait penggunaan sistem keuangan digital Go-Pay
sebagai metode pembayaran iuran sekolah (SPP) siswa. Hal tersebut disampaikan
Mendikbud pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Kamis (20/02/2020), di
Gedung Nusantara 1 DPR RI Jakarta.
Mendikbud mengatakan, jika ada penambahan fitur pembayaran
yang disediakan oleh perusahaan yang dulu Ia pimpin, maka itu murni kompetisi
bebas antara semua dompet digital yang ada di Indonesia. Ia menyebut persaingan
sengit antara dompet digital tersebut menyasar ke berbagai bidang. ”Mau itu
restoran, sekolah swasta, maupun warung pinggir jalan, dan lain-lain,” katanya.
Penambahan fitur tersebut, kata Mendikbud, merupakan
perencanaan bertahun-tahun dari perusahaan yang menyediakan layanan dompet
digital. Dan dengan jabatan dirinya sebagai Mendikbud, semua posisi yang dulu
diembannya di perusahaan telah dilepaskan. “(saat ini) Saya berdedikasi diri
menyempurnakan sistem pendidikan kita,” tuturnya.
Mendikbud dengan tegas menjanjikan bahwa tidak ada perbenturan
kepentingan selama dia ditugasi sebagai Mendikbud. “Tidak akan pernah
Kemendikbud, saya ulangi lagi, tidak akan pernah Kemendikbud terutama
menterinya sendiri melakukan apapun yang melanggar conflict of interest, yang
menciptakan conflict of interest,” katanya.
Ia menambahkan, integritas adalah prinsip yang selalu Ia
pegang, dan sekolah boleh memilih metode dan bank penyalur manapun yang
diinginkan. Oleh karena itu, jika ada pertanyaan terkait penambahan fitur
tersebut Mendikbud meminta agar langsung ditanyakan kepada perusahaan yang
bersangkutan. “NKRI, Pancasila, dan integritas adalah harga mati bagi saya
secara individu. Dan saya sangat menjaga itu,” katanya.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
Post a Comment for "Mendikbud Klarifikasi Isu Penggunaan Go-Pay untuk Pembayaran SPP Siswa"