Menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa
Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-l9) dan Surat Keputusan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia. perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1.Semua kegiatan
perlombaan dan pemberian penghargaan bagi guru. pendidik lainnya. dan tenaga
kependidikan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat
GTK Pendidikan Anak Usia Dini: Direktorat GTK Pendidikan Dasar: dan Direktorat
GTK Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus ditunda pelaksanaannya.
2.Penundaan
kegiatan ini mencakup semua kegiatan yang dilakukan secara berjenjang mulai
dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat
internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung
oleh direktorat terkait di lingkungan Ditjen GTK.
3.Dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi dan pihak terkait lainnya diharapkan
melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pemberian
penghargaan bagi guru. pendidik lainnya. dan tenaga kependidikan di wilayah
kerja masing-masing.
4.Pemberitahuan
ini berlaku hingga dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah
Covid 19 di Indonesia dan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Post a Comment for "Informasi Penundaan Perlombaan dan Pemberian Penghargaan bagi Guru, Pendidik Lainnya dan Tenaga Kependidikan Tahun 2020"