Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan
pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku
untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di
Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di
tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease.
Mendikbud
menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan
siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak
mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika
sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya.
“Jadinya
yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi
yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam
konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa
(24/3/2020).
Menurut
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt
Kabalitbang) Totok Suprayitno, US tidak hanya mengacu pada ujian tertulis,
tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama
menempuh pendidikan. Untuk ujian tertulis (daring), materi yang akan tertuang
dalam US merupakan kewenangan guru yang bersangkutan. Sekolah kini berperan
sebagai penentu kelulusan siswa dengan berdasarkan evaluasi yang dilakukan
guru. Sehingga penguasaan materi sangat bergantung dari cara siswa dan guru
dalam memaksimalkan pembelajaran daring selama situasi darurat. Totok juga
menyampaikan siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN,
karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.
Sekolah
yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai US untuk menentukan
kelulusan siswa. Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan US ada beberapa
ketentuan. Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap
kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan
SMP/sederajat atau SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai
lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sementara itu untuk kelulusan
SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai
semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Mengacu
pada prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan
berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap
menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu. “UN tahun ini adalah sekedar
pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi
untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja,
peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak
optimalnya pemetaan pendidikan.
Pelaksanaan
UN SMK pada 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini juga
tidak cukup menjadi tolok ukur dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara
nasional di tahun 2020 dinilai tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan
dengan pendekatan internasional, yaitu PISA (Programme for International
Student Assessment). Di awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA
yang dapat menjadi tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali.
Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat karena sudah berstandar
internasional. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun
2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena
metode pengukurannya lebih mendekati PISA.
Bagi
siswa SMK yang telah melaksanakan UN, Mendikbud tidak lupa menyampaikan
permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti
UN. “Saya sangat mengapresiasi anak SMK yang telah melakukannya dan mohon maaf
kalau kecewa,” ujar Mendikbud. Ia mengatakan, keputusan untuk meniadakan
pelaksanaan UN pada tahun ini karena melihat lonjakan jumlah kasus Covid-19
yang terjadi setiap hari. Pasien dan korban yang terus bertambah membuat
pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat.
Sumber
: kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 Dibatalkan, Ini Syarat Kelulusan Siswa"