Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19).
Berikut petikan SE No 4 Tahun
2020:
Yth.
1 . Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.
Berkenaan dengan penyebaran
Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan
batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi
pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan ha1 tersebut kami
sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
- a. UN Tahun 2020 dibatalkan,
termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- b. Dengan dibatalkannya UN
Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
- c. Dengan dibatalkannya UN
Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program
Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Belajar dari Rumah melalui
pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
keluiusan;
- b. Belajar dari Rumah dapat
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai
pandemi Covid-19;
- c. Aktivitas dan tugas pembelajaran
Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan
kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/
fasilitas belajar di rumah;
- d. Bukti atau produk aktivitas
Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan
berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3 Ujian Sekolah untuk kelulusan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam
bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali
yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii
- b. Ujian Sekolah dapat
dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya;
- c. Ujian Sekolah dirancang
untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur
ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- d. Sekolah yang telah melaksanakan
Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan
kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- 1) kelulusan Sekolah Dasar
(SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
(kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas
6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
- 2) kelulusan Sekolah Menengah
Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester
genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan; dan
- 3) kelulusan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik
kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Ujian akhir semester untuk
Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh
dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat
Edaran ini;
- b. Ujian akhir semester untuk
Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor
dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- c. Ujian akhir semester untuk
Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Dinas Pendidikan dan sekolah
diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya
siswa dan orangtua secara {isik di sekolah;
- b. PPDB pada Jalur Prestasi
dilaksanakan berdasarkan:
- 1) akumulasi nilai rapor
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
- 2) prestasi akademik dan
non-akademik di luar rapor sekolah;
- c. Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis
bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6 Dana Bantuan Operasional Sekolah
atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang
sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam
pencegahan pandemi Covid19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer,
disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nadiem Makariem
0 komentar:
Post a Comment