Demi mencegah penyebaran Covid-19, para
siswa telah "belajar di rumah". Di antara mereka, 8,3 juta siswa
seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106.000 satuan pendidikan di Tanah
Air. Karena itulah, pemerintah memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN)
tahun 2020.
Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan Ujian Nasional
(UN) Tahun 2020 menyusul persebaran virus corona (Covid-19).
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020 hari ini.
"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun
2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,"
kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa
(24/3).
Fadjroel mengatakan keputusan membatalkan UN 2020 diambil
sebagai respons merebaknya wabah virus corona. Pemerintah mengutamakan
keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, kata Fadjroel, peniadaan UN juga salah satu
penerapan kebijakan social distancing atau yang kini
disebut physical distancing untuk mencegah penyebaran virus
corona.
"UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat
Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD)
atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah," ujarnya.
Sebelumnya, rencana meniadakan UN 2020 telah disampaikan
oleh Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rencana ini dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Sementara opsi pengganti UN sendiri masih dikaji oleh DPR
dan pemerintah. Dari keterangan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. keputusan
ini diambil karena covid-19 diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga
April, waktu pelaksanaan UN.
Selain itu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga
telah mengusulkan kepada pemerintah agar UN tahun ajaran 2019/2020 dibatalka
karena dampak dari wabah virus corona (Covid-19) yang penyebarannya sudah
hampir ke seluruh provinsi Indonesia.
Keputusan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 telah
mengisyaratkan bahwa kebijakan belajar di rumah akan diperpanjang. Bahkan
berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020, pelaksanaan Ujian Sekolah, Ujian akhir semester untuk Kenaikan
Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya.
Post a Comment for "Jokowi Putuskan Ujian Nasional (UN) 2020 Ditiadakan Karena Pandemi COVID-19"