“Kami berharap
adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada
dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan
sekitar 400 ribu KIP Kuliah. Jumlah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun
KIP Kuliah afirmasi,’’ terang Sesditjen Pendidikan Tinggi Paristiyanti saat
kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan, di Kantin Kemendikbud, Gedung
F, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Pada tahun 2020,
Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi dengan diberikan
kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on
going sampai masa studi selesai. Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan
penerima KIP Kuliah sejumlah 400 ribu penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga
akan memberi akses kepada pendidikan vokasi.
“Mendikbud sering
menyampaikan bahwa Pendidikan adalah investasi untuk negara kita di masa
mendatang, karena itulah beliau berjuang dengan sepenuh hati sehingga kini
sudah keluar Permen tentang program Indonesia Pintar yaitu Permendikbud 10
nomor 2020 yang di dalamnya tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu
Indonesia Pintar Kuliah (KIP kuliah),” jelas Paristiyanti.
Di dalam Permendikbud
tersebut, kata Paristiyanti, KIP Kuliah diperuntukkan bagi para calon mahasiswa
yang kurang beruntung dengan menunjukkan identitas kememilikan KIP, atau
memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan mempunyai identitas lain yang
setara dengan Kartu Keluarga Sejahtera.
Kepala Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar, menjelaskan program KIP Kuliah
merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
"Akses sampai
ke perguruan tinggi. Bukan hanya bagaimana dia bisa meningkatkan kompetensi
akademik tapi paling tidak harapannya ke depan apalagi menjadi prioritas adalah
program vokasi. Tentunya hal ini niat pemerintah bagaimana anak-anak yang
berasal dari keluarga miskin bisa terangkat dan memutus mata rantai apa yang
menjadi masalah dalam keluarganya selama ini,’’ ungkapnya.
Persyaratan
penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun
berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik
tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan program
bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP atau berasal dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Kemudian Lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi
dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu
pada Prodi dengan Akreditasi C.
Menurut Kahar,
pemegang atau penerima program Indonesia Pintar waktu di SMA, MA atau SMK tahun
ini yang akan lulus sekitar 3,7 juta siswa. Dari jumlah tersebut terdapat 1,1
juta penerima program Indonesia Pintar.
"Dari 1,1 juta
walaupun mungkin tidak semua mereka akan kuliah tetapi paling tidak ini sudah
menjadi sasaran utama, ditambah lagi waktu dia SMA tidak sempat memperoleh
program Indonesia pintar karena banyak hal mungkin luput dari pendataan atau
mungkin juga karena kuota di daerah itu atau faktor geografis yang tidak
terjangkau, kalau orang tuanya pemegang program KKS pakai saja. Ini adalah
alternatif yang lain karena sebenarnya sama,’’ jelasnya.
Kahar menegaskan
bahwa program Kartu Indonesia Pintar jangan sampai menjadi isu negatif bagi
penerima Bidikmisi sebelumnya, karena ini justru menjadi jaminan bahwa uang
mereka tidak ada yang terpisah. Sehingga bagi mereka yang menerima KIP kuliah
menganggap dirinya tidak melanjutkan program Bidikmisi, tetapi tetap menjadi
kelanjutan dan menjadi perhatian pemerintah sampai selesai studinya.
“Hadirnya program
ini bukan berarti menggantikan dalam arti mengabaikan yang lama tetapi justru
tetap meneruskan yang lama dan memperluas akses yang baru,’’ tegasnya.
Ketua Lembaga Tes
Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menjelaskan, pendaftaran Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tetap telah ditutup pada
tanggal 27 Februari 2020 pukul 23.50, tetapi khusus bagi calon mahasiswa dari
keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu
yang menyesuaikan pendaftaran KIP Kuliah, yaitu tanggal 2 hingga 31 Maret 2020.
Hal tersebut lebih jelasnya diatur dalam Surat Edaran Tim Oelaksana LTMPT Nomoe
07/SE.LTMPT/2020.
“Untuk pendaftaran
SNMPTN tahun 2020 terdapat 561.512 siswa yang eligible untuk mendaftar di
SNMPTN, ini sesuai dengan kuota untuk masing-masing aplikasi di setiap SMA,’’
ujar Nasih.
LTMPT pada
penerimaan SNMPTN tahun ini menggunakan model baru dalam proses seleksi bagi
siswa yang berhak mendaftar SNMPTN. “kalau tahun yang lalu kita menggunakan
rangking sebagai alat untuk memeringkatkan atau cut off, tahun ini kita
menggunakan jumlah orang sebagai cut off untuk mereka yang eligible. Sehingga
kalua kuotanya 40 persen tetap 40 persen, sedangkan untuk tahun lalu semula 40
persen bisa menjadi 60 persen atau bahkan 80 persen,’’ jelas Nasih
"Berkaitan
dengan KIP, kami mengimbau para pendaftar KIP kuliah untuk segera mendaftar
pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ pada tanggal 2-31 Maret 2020.
Ini adalah bentuk keberpihakan kami bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak
mampu," tutur Nasih.
Berikut cara
pendaftarannya:
A. Pengisian Data
Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT melalui laman
https://portal.ltmpt.ac.id diwajibkan bagi:
- Siswa yang sudah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Siswa yang sudah memiliki akun LTMPT
- Siswa yang sudah mendaftar atau yang akan mendaftar SNMPTN 2020 (karena menunggu Kepemilikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2020).
B. Pengisian Data
Nomor Pendaftaran KIP Kuliah di portal LTMPT dapat dilakukan dengan cara:
- Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki,
- Pilih menu “Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah”, dan
- Isikan Nomor Pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.
C. Pendaftaran
SNMPTN 2020 bagi siswa yang telah memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan
sudah melakukan Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah seperti dijelaskan
dalam huruf A dan B di atas, diatur sebagai berikut.
- Siswa yang telah melakukan finalisasi (Cetak Kartu), tidak perlu melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.
- Siswa yang sudah melakukan pendaftaran sampai dengan memilih program studi dan belum finalisasi, diharuskan melakukan Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN tahun 2020, pada tanggal 2 sampai dengan 31 Maret 2020.
- Siswa yang belum melakukan pendaftaran, disilakan melakukan Pendaftaran sampai proses Finalisasi dan Cetak Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2020, pada tanggal 2 sampai dengan 31 Maret 2020.
D. Siswa yang
memiliki Nomor Pendafaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk Pendaftaran
UTBK – SBMPTN 2020.
Sumber :
www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu untuk Segera Daftar KIP Kuliah"