Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi
Penggerak. Melalui program ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi
kemasyarakatan bidang pendidikan bergerak bersama secara nyata memajukan
pendidikan di Indonesia.
“Kami
mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan yang selama ini berkiprah nyata di
bidang pendidikan, bergabung mewujudkan Sekolah Penggerak,” kata Pelaksana
Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK)
Supriano, di Jakarta, Senin (02/03/2020).
Program
Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang
idealnya memiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses
pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua,
Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa.
Ketiga,
Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif
(gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari
orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat
menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.
“Kemendikbud
mendorong hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang akan menggerakan sekolah lain
di dalam ekosistemnya sehingga menjadi penggerak selanjutnya,” terang Supriano.
Supriano
menjelaskan, program Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah organisasi
kemasyarakatan dan relawan pendidikan dengan rekam jejak baik dalam
implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah. Berbagai model pelatihan
yang terbukti efektif meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa
diharapkan turut mendorong kualitas guru dan kepala sekolah.
Dukungan
dan Evaluasi Program
Organisasi
yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru
dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran,
yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD),
sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini,
program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala
sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP.
Terdapat
tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas
Organisasi Penggerak. Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp20
miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini
didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris
dampak program terhadap hasil belajar siswa; memiliki bukti empiris dampak program
terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta
kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan
baik.
Kategori
Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp5 miliar/tahun/program dengan sasaran
21 sampai 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus
menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan
motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan
berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.
Adapun
kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp1 miliar/tahun/program dengan
sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus
mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi
program dengan baik.
Menurut
Supriano, penyaluran dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap.
Penyaluran Tahap I sebesar 60% dilakukan setelah penandatanganan: Perjanjian
Kerja Sama, kuitansi, berita acara dan serah terima (BAST), pernyataan
kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan
pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB).
Adapun
Tahap II sebesar 40% setelah penerima bantuan menyampaikan: kuitansi bukti
penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan
kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan
laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%.
Dalam
rangka pengendalian program dan anggaran, Kemendikbud akan melakukan pemantauan
dan evaluasi untuk mengetahui kesesuaian penyaluran bantuan dengan petunjuk
teknis. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pengambilan keputusan dan
penyempurnaan program ke depan. “Semuanya kita pastikan sesuai peraturan, termasuk
target dan realisasinya,” kata Supriano.
Nantinya,
seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Proses ini bertujuan mengukur perkembangan
literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran
serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).
Registrasi
dan Seleksi
Organisasi
Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan membuat proposal sesuai informasi di
laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen.
Pengumuman dan registrasi dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi
Penggerak dapat mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal
yang dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Pada
tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan
organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh
Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Organisasi Penggerak dapat saling mengenal dan
menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan yang mengelola
sekolah-sekolah,” ujar Supriano.
Selanjutnya,
pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi
teknis, dan evaluasi keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal
16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni
2020 - Mei 2022. “Implementasi dilakukan pada PAUD, SD, atau SMP di daerah yang
sudah diajukan dan disetujui Kemendikbud,” ujar Supriano.
Adapun
relawan yang ingin terlibat dapat segera mendaftarkan diri melalui laman
sekolah penggerak. Relawan kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi
yang berpartisipasi dalam program Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan
implementasi program.
Berikut
Tanya Jawab Program Organisasi Penggerak Versi 2.0 KLIK DISINI
Beberapa pilihan
peran yang bisa diambil relawan antara lain:
-Konsultan ahli
-Narasumber
-Pelatihan
-Fasilitator
-Tutor
-Ahli informasi
dan teknologi
-Fotografer
-Videografer
-Reporter
-Penulis konten
-Manajemen
proyek
-Peneliti, dan
-Penjamin mutu.
Link utama klik disini
Daftar klik disini
Daftar klik disini
Terima kasih kepada Organisasi yang sudah mendaftar
ke dalam program Organisasi Penggerak. Berikut beberapa informasi yang dapat
Anda gunakan sebagai acuan:
- Pendaftaran program Organisasi
Penggerak dapat terus
dilakukan hingga tanggal 16 April 2020.
- Pengajuan proposal Organisasi
Anda dapat dimulai pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 16 April 2020.
- Terkait pendaftaran
keikutsertaan kegiatan Forum Organisasi Penggerak pada tanggal 10 Maret
2020, dikarenakan keterbatasan tempat, hanya 200 organisasi pendaftar
pertama yang dapat mengikuti Forum secara langsung di kantor Kemendikbud.
Namun, jangan
khawatir! Keterpilihan
Organisasi untuk mengikuti kegiatan Forum di tanggal 10 Maret 2020, tidak
memengaruhi proses seleksi proposal Organisasi Anda.
Bagi Organisasi yang
tidak mendapatkan kesempatan untuk hadir langsung pada Forum Organisasi
Penggerak, Kemendikbud menyediakan siaran langsung Forum tersebut melalui
berbagai kanal informasi. Organisasi Anda juga dapat mengajukan pertanyaan
secara langsung melalui tautan yang kami sediakan di dalam laman tersebut.
Kami juga akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah disampaikan sebelumnya melalui
surel (email)sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id. Untuk itu, tetap siapkan
proposal terbaik Organisasi Anda dan terus ikuti perkembangan informasi Program
Organisasi Penggerak pada laman ini https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
Sumber: www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Program Organisasi Penggerak: Kemendikbud Libatkan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Pendidikan"