Dalam rangka
pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) melalui aplikasi EDS Dikdasmen
Offline tahap akhir, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2851/C1/J1/2020
tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu
Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan.
Beberapa poin
penting dalam surat edaran adalah sebagai berikut:
1.Perbaikan Sistem
Informasi PMP dalam bentuk Patch versi 2020.02.07 telah dirilis pada tanggal 20
Februari 2020. Perbaikan ini dalam rangka memenuhi perhitungan rapor mutu 8
standar (nilai standar yang masih kosong yaitu PTK dan Sarpras), serta
pengiriman data rapor mutu dari sekolah ke server EDS pusat melalui
sinkronisasi. Informasi dan panduan pemutakhiran dapat dilihat pada laman
pmp.kemdikbud.go.id.
2.Sekolah yang telah mengisi EDS Dikdasmen Offline dengan menggunakan versi
sebelumnya (2019.12.18) diharuskan memutakhirkan aplikasi menggunakan Patch EDS
versi 2020.02.07.
3.Setelah pengisian EDS selesai, Kepala Sekolah dapat langsung menghitung rapor mutu dan melakukan sinkronisasi. Pernyataan Pakta Integritas Kepala Sekolah dilakukan jika sudah tidak ada perubahan pada data EDS dan rapor mutu sekolah tersebut telah diverifikasi-validasi (verval) oleh pengawas sekolah. Pengiriman data EDS Dikdasmen Offline diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020 dengan jadwal sinkronisasi sesuai wilayah (terlampir).
3.Setelah pengisian EDS selesai, Kepala Sekolah dapat langsung menghitung rapor mutu dan melakukan sinkronisasi. Pernyataan Pakta Integritas Kepala Sekolah dilakukan jika sudah tidak ada perubahan pada data EDS dan rapor mutu sekolah tersebut telah diverifikasi-validasi (verval) oleh pengawas sekolah. Pengiriman data EDS Dikdasmen Offline diperpanjang sampai dengan tanggal 15 April 2020 dengan jadwal sinkronisasi sesuai wilayah (terlampir).
4.Proses verval ini dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Aplikasi Supervisi Mutu
dan diakhiri dengan menekan tombol Pakta Integritas Pengawas Sekolah.
5.Dinas Pendidikan dan LPMP dapat membantu sekolah dalam memeriksa data akun
pengguna dan mengatasi kendala-kendala yang ada di sekolah. Selain itu, LPMP
juga dapat membantu mengelola akun pengawas dalam memetakan sekolah binaan
berdasarkan SK dari Dinas Pendidikan setempat.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
UNDUHAN:
Daftar Perubahan
Aplikasi
[Perbaikan] Fitur Pilih Kandidat Responden untuk memilih responden pengisi
instrumen
[Pembaruan] Fitur Hapus Pengguna untuk menghapus akun pengguna yang sudah tidak
aktif dari sekolah atau akun yang bukan guru.
[Pembaruan] Fitur keterangan selesai ketika proses registrasi
[Perbaikan] Memuat otomatis angka Progres Pengisian
Anda setelah menekan hitung rekap kemajuan pada menu isi kuesioner
[Perbaikan] Galat pada pengiriman data kemajuan pengisian ketika sinkronsisasi
[Pembaruan] Fitur tombol hitung total kemajuan sekolah pada menu beranda
[Pembaruan] Fitur cegah pengguna menutup jendela browser tanpa peringatan
[Pembaruan] Mengaktifkan tombol pakta integritas kepala sekolah setelah hitung rapor mutu
[Pembaruan] Penyempurnaan fitur rapor mutu sekolah menampilkan data-data hasil rekap
[Perbaikan] Galat pada pengiriman data kemajuan pengisian ketika sinkronsisasi
[Pembaruan] Fitur tombol hitung total kemajuan sekolah pada menu beranda
[Pembaruan] Fitur cegah pengguna menutup jendela browser tanpa peringatan
[Pembaruan] Mengaktifkan tombol pakta integritas kepala sekolah setelah hitung rapor mutu
[Pembaruan] Penyempurnaan fitur rapor mutu sekolah menampilkan data-data hasil rekap
Post a Comment for "Surat Edaran tentang Perbaikan Sistem Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan Batas Waktu Pengumpulan Data Pemetaan Mutu Pendidikan"