Keputusan
Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020,
menyatakan :
KESATU :
Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap
I gelombang II tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEDUA :
Menetapkan rekapitulasi jumlah satuan pendidikan penerima bantuan operasional
sekolah reguler tahap I gelombang II tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KETIGA :
Satuan pendidikan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Post a Comment for "Keputusan Mendikbud (Kepmendikbud) Nomor 327/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang II Tahun 2020"