Menjelang
berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh
instansi serta dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data
hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu-Jumat (4-6/03/2020)
mendatang.
Hasil SKD akan
diumumkan serentak pada tanggal 22-23 Maret 2020. Adapun data yang divalidasi
oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta
berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan
penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018,
BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Rekonsiliasi
data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap
II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data
dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah
Proses
rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi
(verval). Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh
titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data
berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data
dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi
Penyelenggaraan Seleksi (Simflek).
Pada tahap ini
instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3
akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi,
Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi
Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan
digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.
Peserta yang
lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah
perankingan. Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS
Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS. Pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10
Maret mendatang.
Secara nasional
hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target Panselnas dengan diadakannya
rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Panitia juga menyediakan fasilitas crisis
center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari
instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi
BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan
pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.
Jakarta,
5 Maret 2020
Plt
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Paryono
Post a Comment for "Hasil SKD CPNS Formasi 2019 akan Diumumkan Serentak 22-23 Maret 2020"