Badan
Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan sensus penduduk secara online sejak
15 Februari hingga 31 Maret 2020. Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah
dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar terlibat aktif dalam program prioritas
nasional ini.
Dukungan
Kementerian PANRB terhadap program itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri
PANRB No. 49/2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020.
Dalam surat tersebut, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi
pemerintah di tingkat pusat dan daerah, diminta untuk melakukan sosialisasi
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) kepada masyarakat di wilayah masing-masing, serta
melalui media sosial setiap instansi.
“Mengajak
seluruh jajaran ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi
dalam Sensus Penduduk Online dengan mengisi data kependudukan secara mandiri
melalui situs web sensus.bps.go.id,” tulis SE yang
ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
Lebih
lanjut, bagi ASN yang terlambat berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online,
diimbau untuk menerima dan membantu petugas SP2020 saat pelaksanaan Sensus
Penduduk Wawancara pada Juli 2020. Dalam tahapan ini, petugas sensus bersama
ketua atau pengurus RT/dusun/kampung/banjar, melakukan verifikasi keberadaan
setiap penduduk dan penyisiran seluruh penduduk di wilayah masing-masing, agar
tidak ada satu penduduk pun yang tidak tercatat. Selanjutnya, petugas sensus
melakukan wawancara kepada penduduk yang belum berpartisipasi pada Sensus
Penduduk Online.
Dalam
web resmi bps.go.id, diungkapkan beberapa alasan
mengapa perlu dilakukan Sensus Penduduk Online. Alasan pertama, sensus secara online dapat
dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksanaan. Kedua, adalah
untuk sarana literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang
semakin baik. Sedangkan alasan ketiga adalah untuk menumbuhkan kesadaran
masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari data pribadinya.
Post a Comment for "ASN Wajib Terlibat Program Sensus Penduduk 2020"