Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.
1.Penggiat Budaya adalah orang yang
ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan
akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan
bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.
2.Proses seleksi yang dilaksanakan
meliputi :
a) Seleksi Administrasi,
dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran
Penggiat Budaya;
b) Seleksi Pengetahuan Umum
substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang
memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi
dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan
secara online.
3.Untuk mengikuti setiap tahapan
dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan,
PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh
tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk
dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan
B. PERSYARATAN
1.Bersatus Warga Negara Indonesia
(WNI);
2.Penempatan akan diutamakan sesuai
dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di
Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
3.Tidak sedang terikat kerja di
instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4.Pendidikan minimal S-1 semua
jurusan;
5.IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6.Usia antara 25 s.d 40 tahun (per
30 April 2020);
7.Memiliki Smartphone yang
dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8.Memiliki pengalaman berorganisasi
di bidang kebudayaan;
9.Memiliki SIM C dan sepeda
motor;
10.Menjadi peserta BPJS aktif;
11.Memiliki akun email aktif;
12.Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih
berlaku;
13.Surat keterangan sehat jasmani,
rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian
Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang
dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1.Melakukan pendaftaran sebagai
Penggiat Budaya 2020 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id
2.Mengunggah dokumen pada laman di
atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200
Kb per file, yaitu :
Tahap I :
a) Surat Lamaran yang ditujukan
kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d) Ijazah Terakhir
e) Transkrip Nilai
f) Pas Foto terbaru (ukuran
4x6)
Surat Pernyataan Keabsahan Data
Tahap II :
a. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan
3.Tata cara unggah dokumen Tahap
Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes
pada tanggal 28 April 2020;
4.Peserta yang telah sukses
melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
5.Pengumuman Hasil Seleksi
selanjutnya akan disampaikan melalui laman
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA
1.Menyampaikan akses informasi
Kebudayaan
2.Mengonsolidasikan hal-hal yang
berkaitan dengan bidang Kebudayaan
3.Pencatatan data kebudayaan berupa
entitas data pokok kebudayaan
E. LOKASI PENEMPATAN
Penggiat Budaya 2020 akan
ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar
dan Terdepan) klik disini
F. MASA KERJA
Kegiatan ini akan dilaksanakan
selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020, dan
akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020 setelah dilakukan evaluasi
kinerja Penggiat Budaya.
G. JADWAL PELAKSANAAN
1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas
Tahap I : 10 – 20 April 2020
2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi
: Senin, 24 April 2020
3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes
: Rabu, 26 April 2020
4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan
Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2020
5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29
April – 5 Mei 2020
6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2020
7. Pengumuman Kelulusan Akhir :
Rabu, 10 Mei 2020
8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15
Mei – 24 Mei 2020
9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2020
Download file Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 disini
SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud
0 komentar:
Post a Comment