Dalam Keterangan Pers Presiden RI tentang
Program Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 ada
beberapa kebijakan yang akan diterapkan, yakni Peningkatan jumlah Penerima PKH,
Peningkatan jumlah Penerima Kartu Prakerja, Peningkatan jumlah penerima
Kartu Sembako, Kebijakan gratis tarif listrik dan Diskon tarif listrik, serta
Antisipasi kebutuhan pokok, dan Keringanan bayar kredit.
Berikut ini Transkrip/Naskah lengkap
Keterangan Pers Presiden RI Mengenai Program Perlindungan Sosial Bagi
Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19
Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera buat kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa
dan se-Tanah Air,
Pemerintah telah menetapkan COVID-19
sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan
kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut,
saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah
pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai Undang-Undang, PSBB ini
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas
COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat
Undang-Undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas.
Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang
tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan,
berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga
dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai
Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan
mencegah meluasnya wabah.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian
yang saya hormati,
Kita harus belajar dari pengalaman dari
negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara
memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu
luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan
budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh
karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus
dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.
Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan
tegas. Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu,
kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita
siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu
memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Ketiga, menjaga dunia usaha
utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan
mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus
pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan
ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan
besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya, komponen ibu hamil naik
dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta
per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif
mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2
juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen
dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari
Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta
orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan
kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000
per bulan selama 4 bulan ke depan.
Yang keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk
pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan
digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan
Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta
pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk
bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan
pokok. Pemerintah
mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar
dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran
kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM,
nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK
telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini,
bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke
bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital
seperti WA.
Saya rasa itu yang bisa sampaikan pada
kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
TRANSKRIF TANYA JAWAB
Tanya Ican (Kompas.com)
Kebijakan yang Bapak umumkan terkait relaksasi
kredit belum jalan di lapangan, banyak pengemudi ojek online dan taksi yang
masih ditagih oleh debt collector. Lalu OJK juga mengakui aturan untuk leasing
belum rampung. Apa langkah selanjutnya untuk memastikan kebijakan ini akan
berjalan?
Jawab Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai
bulan April ini sudah efektif. Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi,
bulan April ini sudah bisa berjalan.
Tanya Rafiq Pandjaitan (Kumparan)
Yang pertama, mengapa memunculkan wacana
darurat sipil, memang seberapa bahaya Virus Korona ini di Republik Indonesia?
Yang kedua, bagaimana teknis pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala
besar atau PSBB, akankah diatur dalam PP atau perda, dan mulai berlaku kapan?
Dan bukankah sekarang sebenarnya sudah PSBB, dan kalau berlaku berlakunya di
wilayah mana saja?
Jawab Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo)
Ya semua skenario itu kita siapkan, dari
yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. Darurat sipil itu
kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat
itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti
sekarang ini ya tentu saja tidak.
Kemudian mengenai PSBB, baru saja saya
tandatangani PP-nya dan Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan
dari setelah ditandatanganinya PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan. Oleh
sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan
Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 agar
semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu Undang-Undang, PP,
dan Keppres yang telah tadi baru saya saja saya tandatangani.
Terima kasih.
Sumber: https://setkab.go.id/
Post a Comment for "Keterangan Pers Presiden RI Mengenai Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi COVID-19"