Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Peraturan ini diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Dua
peraturan pendukung kebijakan PSBB sudah diterbitkan yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala
Besar dan Keputusan Presiden atau Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.
Salah
satu dasar hukum PP PSBB dan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat adalah Undang-undang atau UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang
tersebut mengatur tentang kekarantinaan kesehatan.
Pembatasan
Sosial Berskala Besar atau PSBB
Dalam
UU nomor 6/2018, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi. Pembatasan
sosial berskala besar ditetapkan menteri.
Pertimbangan
saat menetapkan PSBB berasal dari epidemiologis, besarnya ancaman,
efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi,
sosial, budaya, dan keamanan. Mitigasi terhadap faktor risiko di wilayah
berstatus PSBB dilakukan pejabat karantina kesehatan.
Dalam
pasal 59 disebutkan, PSBB merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat. Tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit
kedaruratan kesehatan masyarakat, yang sedang terjadi antar orang di suatu
wilayah tertentu.
Tindakan pembatasan
sosial berskala besar meliputi:
a.
peliburan sekolah dan tempat kerja
b.
pembatasan kegiatan keagamaan
c.
pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pelaksanaan PSBB berkoordinasi
dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, sesuai ketetapan undang-undang
yang berlaku. Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat
Undang-undang
menyebutkan, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian
kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa. Kondisi ini ditandai penyebaran
penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan radiasi nuklir, pencemaran
biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya
kesehatan serta berpotensi menyebar lintas wilayah atau negara.
Pasal
empat menyatakan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melindungi
kesehatan masyarakat, dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat
yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Perlindungan
dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Salah satu tindakan
kekarantinaan kesehatan adalah PSBB.
Penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan
masyarakat dilaksanakan pemerintah pusat secara cepat dan tepat.
Kekarantinaan dilakukan berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan
sumber daya, dan teknik operasional. Tentunya dengan mempertimbangkan
kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
UU
nomor 6/2018 pasal 10 menyatakan, kedaruratan ditetapkan dan dicabut pemerintah
pusat. Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan dan mencabut status di
pintu masuk dan/atau wilayah dalam negeri yang terjangkit kedaruratan kesehatan
masyarakat.
Sebelum
menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, pemerintah pusat menetapkan jenis
penyakit dan faktor risiko yang mengakibatkan kedaruratan. Ketentuan lebih
lanjut diatur dalam PP.
Dalam
keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia,
pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Selanjutnya
pemerintah memberi tahu dan terus berkoordinasi dengan dunia internasional.
Sumber
: https://news.detik.com
Post a Comment for "Apa Itu PP PSBB dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat?"