Menindaklanjuti
penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,pemerintah menerbitkan beberapa surat edaran :
1.Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 03 Tahun 2020
tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan;
2.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19;
3.Surat Edaran Sekjen Nomor : 36603/A.A5/OT/2020 tentang Pencegahan Corona
Virus Disease (COVID -19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
4.Surat Edaran Kabiro SDM Nomor : 36604/A3/KP/2020 tentang Prosedur bagi
Pegawai yang Bekerja dari Rumah terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1.Semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang
Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan
Tinggi ditunda pelaksanaanya.
2.Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan
festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara berjenjang mulai dari
tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun
yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.
3.Melalui pemberitahuan ini, kami harapkan pihak-pihak terkait dapat
segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian
anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya.
4. Pemberitahuan ini berlaku seterusnya sampai dicabutnya status
keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di
Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya
Selengkapnya unduh : Penundaan Kegiatan Kompetisi Lomba Festival Tahun 2020
Post a Comment for "Penundaan Kegiatan Kompetisi, Lomba, Festival Tahun 2020"