TENTANG
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA OLEH
SATUAN
PENDIDIKAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan
adalah kegiatan pengadaan barang/jasa
oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola
Satuan Pendidikan.
2.
Satuan Pendidikan adalah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3.
Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan
PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
4.
Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kesepakatan.
5.
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLahadalah sistem elektronik yang
digunakan untuk melakukan pengadaan
barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.
6.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal
2
Pedoman
PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a.
melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b.
memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan
diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal
3
PBJ
Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
efektif;
b.
efisien;
c.
transparan;
d.
terbuka;
e.
bersaing;
f.
adil; dan
g.
akuntabel.
Pasal
4
Ruang
lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:
a.
Satuan Pendidikan anak usia dini;
b.
Satuan Pendidikan dasar;
c.
Satuan Pendidikan menengah;
d.
Satuan Pendidikan khusus; dan
e.
Satuan Pendidikan kesetaraan.
Pasal
5
(1)
Satuan Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
meliputi:
a.
taman kanak-kanak;
b.
kelompok bermain;
c.
taman penitipan anak; dan
d.
satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
(2)
Satuan Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat b meliputi:
a.
sekolah dasar; dan
b.
sekolah menengah pertama.
(3)
Satuan Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a.
sekolah menengah atas; dan
b.
sekolah menengah kejuruan.
(4)
Satuan Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi;
a.
sekolah dasar luar biasa;
b.
sekolah menengah pertama luar biasa;
c.
sekolah menengah atas luar biasa; dan
d.
sekolah luar biasa.
(5)
Satuan Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a.
sanggar kegiatan belajar; dan
b.
pusat kegiatan belajar masyarakat.
BAB
III
TAHAPAN
PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH
SATUAN PENDIDIKAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
11
PBJ
Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a.
persiapan pengadaan;
b.
penetapan Penyedia; dan
c.
pelaksanaan kesepakatan pengadaan.
Bagian
Kedua
Persiapan
Pengadaan
Pasal
12
(1)
Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan
PBJ Satuan Pendidikan.
(2)
Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a.
jumlah barang/jasa;
b.
spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
c.
waktu dan lokasi serah terima;
d.
alokasi anggaran; dan
e.
persyaratan penyedia.
(3)
Persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap pengadaan
barang/jasa yang bernilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal
13
Persiapan
dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan
sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan oleh Pelaksana
berdasarkan:
a.
kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
b.
rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
Bagian
Ketiga
Penetapan
Penyedia
Pasal
14
(1)
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a.
pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
b.
pembuatan kesepakatan pengadaan.
(2)
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaksana
berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan.
Pasal
15
(1)
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
melalui SIPLah.
(2)
SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh
Kementerian.
Pasal
16
(1)
Penetapan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan
secara luring jika:
a.
terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau
b.
Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLah.
(2)
Penetapan Penyedia secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terbuka dan transparan.
Pasal
17
(1)
Pemilihan dan penetapan calon Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a
dilakukan berdasarkan perbandingan harga
dan kualitas barang/jasa.
(2)
Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda untuk pembelian barang dengan jumlah satuan
(eceran) atau borongan (grosir).
(3)
Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a.
paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah); dan
b.
paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia untuk pengadaan barang jasa
bernilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4)
Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa.
(5)
Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi jumlah paling
sedikit calon Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan alasan keterbatasan calon Penyedia, perbandingan
harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon Penyedia
yang tersedia.
Pasal
18
Dalam
hal tidak terdapat perbandingan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pelaksana wajib
melakukan negosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.
Pasal
19
(1)
Pembuatan kesepakatan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang
dibuktikan dengan perjanjian.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
surat pemesanan dalam SIPLah; dan/atau
b.
bukti kesepakatan dalam luring.
Bagian
Keempat
Pelaksanaan
Kesepakatan Pengadaan
Pasal
20
(1)
Pelaksanaan kesepakatan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
meliputi:
a.
pengiriman barang/jasa;
b.
pemeriksaan barang/jasa;
c.
penerimaan barang/jasa; dan
d.
pembayaran.
(2)
Pengiriman barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyedia.
(3)
Pemeriksaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pelaksana.
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan,
Penyedia wajib melakukan penyesuaian
barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati.
(5)
Penerimaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan.
(6)
Pelaksana melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
setelah berita acara serah terima disetujui.
Pasal
21
Biaya
yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4)
merupakan tanggung jawab Penyedia.
BAB
IV
BUKTI
PENGADAAN BARANG/JASA
OLEH
SATUAN PENDIDIKAN
Pasal
22
(1)
Bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui SIPLah meliputi:
a.
dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b.
dokumen hasil pembandingan;
c.
dokumen hasil negosiasi;
d.
surat pemesanan;
e.
berita acara serah terima; dan
f.
bukti pembayaran.
(2)
Bukti pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui
SIPLah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f tersedia dalam SIPLah.
Pasal
23
Bukti
PBJ Satuan Pendidikan melalui luring meliputi:
a.
dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan;
b.
dokumen hasil pembandingan;
c.
dokumen hasil negosiasi;
d.
bukti kesepakatan;
e.
berita acara serah terima; dan
f.
bukti pembayaran.
Pasal
24
Dokumen
perencanaan PBJ Satuan Pendidikan melalui
SIPLah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan bukti PBJ Satuan Pendidikan melalui
luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sesuai dengan format yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri
ini.
Selengkapnya silakan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh
Satuan Pendidikan KLIK DISINI
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan"