Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan
di Luar Instansi Pemerintah. Terbitnya peraturan tersebut, guna mendorong
tertibnya tata kelola administrasi dan implementasi mekanisme penugasan PNS di
luar instansi induk.
Ke depan tidak ada lagi status PNS diperbantukan (dpb) atau
dipekerjakan (dpk) ke instansi Pemerintah di luar instansi induk. Jika memang
akan ditempatkan di instansi lain, maka akan dilakukan mekanisme mutasi
terhadap PNS tersebut. September 2020 menjadi deadline penetapan status pns dpb
dan dpk,” jelas Direktur Perundang-undangan BKN, Julia Lely Kurniati saat
menjadi moderator dalam Workshop Peraturan Perundang-undangan tentang Tata Cara
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, Jumat
(13/3/2020) di lt 1 gd III, Kantor Pusat BKN.
Sebelumnya, saat membuka acara tersebut, Deputi BKN Bidang
Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan Peraturan
BKN tersebut diterbitkan agar terdapat kontrol dalam pelaksanaan penugasan PNS
melalui pertimbangan teknis BKN. “Banyak pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan atau BPKP yang ditugaskan di instansi Pemerintah lain, baik di pusat
maupun di daerah. Atau contoh lain, misal di bidang hukum, banyak PNS dari
lingkungan Kejaksaaan yang ditugaskan di instansi Pemerintah baik di pusat
maupun di daerah, dalam rangka mengawal tugas-tugas di bidang hukum”.
Dalam manajemen kepegawaian, sambung Haryomo, seorang PNS
juga dimungkinkan untuk ditugaskan di luar instansi Pemerintah, seperti
organisasi internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan BKN
yang menyebutkan penugasan PNS terdiri dari penugasan pada instansi Pemerintah,
penugasan khusus di luar instansi Pemrintah dan penugasan pada perwakilan RI di
luar negeri. “Hal ini yang perlu disikapi bersama, bagaimana ke depan
Pemerintah dapat mengatur dan mengakomodir kebutuhan instansi dalam pengelolaan
PNS yang melaksanakan penugasan dan menjadikan hal itu sebagai bagian dari
pengembangan karier PNS yang bersangkutan.
Download Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah KLIK DISINI atau DISINI
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah"