Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menjadwalkan
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, dengan memperhatikan protokol
kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang
tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan, dan
informasi lainnya dari Kementerian Kesehatan.
‘’Pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya yaitu selama
penyelenggaraan ujian warga sekolah dapat menghindari kontak fisik langsung
seperti bersalaman dan cium tangan selama dan sesudah ujian,” terang Plt.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan, Totok Suprayitno, saat
kegiatan Bincang Sore Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung A lantai 2, Graha 1,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (11/03).
Totok mengimbau, para peserta didik untuk tidak saling
meminjam alat tulis atau peralatan lain. Selain itu, warga sekolah disarankan
mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lain berbasis anti
kuman sebelum dan sesudah ujian. ‘’Saya berharap juga agar peserta ujian tidak
memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala
demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, dan dapat menggantinya pada waktu
yang lain,” terangnya.
Adapun pihak sekolah diimbau untuk memastikan ketersediaan
alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian, serta membersihkan ruang
ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. “Pembersihan
dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh lokasi yang digunakan oleh
peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard),
mouse, kursi, meja, dan alat tulis,’’ tutur Totok.
Totok menegaskan, jika ditemukan warga sekolah yang mengalami
gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan
memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam
jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas
Kesehatan setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar,
mengajak berbagai pihak, baik satuan pendidikan ataupun pemerintah daerah terus
melakukan koordinasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan UN tahun 2020.
‘’Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala dinas Pendidikan yang sudah
bekerja sama, meskipun untuk jenjang SD dan SMP berada di level kabupaten kota
dan SMA di level provinsi, tetapi mereka bersedia membantu kesiapan khususnya dari
segi perlengkapan dan infrastruktur di lapangan,’’ tutur Harris.
Baca Juga
- Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
- Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Sementara itu, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan,
Bambang Suryadi, menjelaskan tahun 2020 merupakan UN terakhir yang nantinya
akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) mulai tahun 2021. ‘’UN
2020 tetap berjalan di jenjang akhir SD, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK. Pelaksanaan
UN Tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya menjadi maju sepuluh hari. Waktu
UN telah ditetapkan untuk tingkat SMK pada tanggal 16 s.d. 19 Maret, SMA/MA 30
Maret s.d. 2 April, SMP pada tanggal 20 s.d. 23 April, Paket C pada tanggal 4
s.d. 7 April, dan Paket B tanggal 2 s.d. 4 Mei,’’ jelasnya.
Bambang mengatakan, bagi siswa yang terpaksa tidak dapat
mengikuti UN sesuai dengan jadwalnya dapat mengikuti UN susulan dengan alasan
yang valid. Jadwal UN susulan juga telah ditetapkan yaitu, untuk tingkat SMA/MA
dan SMK pada tanggal 7 s.d. 8 April, SMP tanggal 29 s.d. 30 April, Paket C pada
tanggal 18 s.d. 19 April, dan Paket B pada tanggal 9 s.d. 11 Mei.
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan
sekolah terutama pada saat pelaksanaan UN 2020, Kepala Biro Hukum, Dian
Wahyuni, mengimbau satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan pihak dinas
pendidikan dan pihak dinas kesehatan setempat, sesuai dengan Surat Edaran
Mendikbud No. 3 Tahun 2020. “Intinya yang terpenting bagaimana satuan
pendidikan menyampaikan akan pentingnya hidup sehat,” tuturnya.
Jakarta, 13 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor:
052/Sipres/A6/III/2020
Post a Comment for "UN 2020 Tetap Sesuai Jadwal dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan"