Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok
Suprayitno menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus
mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah
Corona Virus Disease (Covid-19). Kemendikbud dan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia
UN tingkat provinsi.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda
pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," dijelaskan Totok Suprayitno
di Jakarta, Sabtu (14/3) merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan
menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan
pada 16 Maret 2020 mendatang.
Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai
dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang
diterbitkan BSNP. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada
gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam
hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah
terkait.
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah
Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan
kondisi terkini," ujar Totok.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, BSNP sangat prihatin
dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan
korban jiwa. Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan
bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19,
BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN
2020.
Baca Juga
- Cegah Penyebaran Covid-19, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Ditiadakan, Ini Syarat Kelulusan Siswa
- Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di
sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian
setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat. Kedua,
dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan
darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya,
maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang
telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh
pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020
akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang
SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN untuk
pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs,
pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).
Jakarta, 14 Maret 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan
Sumber : Siaran Pers BKH Kemendikbud Nomor: 053/SIPRES/A6/III/2020
Post a Comment for "Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN 2020"