Para guru
non-pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di madrasah dipastikan akan tetap
mendapatkan tunjangan sebagaimana mestinya, sekalipun melaksanakan kegiatan
teaching from home (TFH) atau mengajar dari rumah.
"Selama masih berlangsung
masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi
guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Plt Dirjen Pendidikan Islam
Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
Ia menjelaskan, ada tiga
kategori tunjangan guru non PNS yaitu :
Pertama, guru non PNS yang telah sertifikasi
dan inpassing, mereka mendapatkan hak tunjangan seperti halnya guru PNS.
Kedua, guru non
PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing, mereka mendapat tunjangan sebesar
Rp 1.500.000 per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum
sertifikasi dan belum inpassing, mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000
per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Direktur Guru dan
Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam Suyitno mengungkapkan, pihaknya
telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi,
Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah, pada 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat
disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika
sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang
disediakan madrasah," tuturnya.
Terkait dana BOS
Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan
penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non-PNS.
Kemenag juga tidak
mempersyaratkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru
non-PNS untuk dapat menerima honor.
Selain itu, ia menambahkan,
Kemenag mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran
Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian
atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang
diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," kata
Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk
pembelian atau sewa perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung proses
belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Misalnya, untuk penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan
madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat
menunjang pembelajaran jarak jauh.
Ini termasuk juga untuk pembelian atau sewa modem dan kuota
internet berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan
dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk
paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan
kebutuhan," ungkap Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC)
sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh
madrasah," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap
Dibayarkan"
Post a Comment for "Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama Teaching From Home (TFH)"