Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB
Nomonor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No.
19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga
13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4).
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden
Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga
mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem
kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan
aplikasi PeduliLindungi.
Beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut, adalah sebagai
berikut:
Pertama,
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar
penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak mengganggu
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua,
PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di
wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan
SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada
Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga,
ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan
penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore
untuk versi Android dan Appstrore untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan
mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan
aplikasi tersebut.
Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No.
34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum
dalam SE yang baru. “Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No.
50/2020,” tutupnya.
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1441H disini
Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1441H disini
Download SE Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 Perpanjangan WFH ASN Sampai 13 Mei 2020"