Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus
ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah
satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan
hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS
Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status
kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan,
dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus
memenuhi persyaratan memiliki NUPTK. Sekarang kita ubah selama masa darurat
Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa
menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019.
Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu
bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi
beban mengajar, ujar Mendikbud dalam telekonferensi melalui aplikasi ZOOM pada
Rabu (15/4/2020).
Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa
pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur
sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada
Dapodik per 31 Desember 2019, b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan c.
memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah
Pusat.
Mendikbud menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru
honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19. Jadi
kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi
tetap harus tercatat di DAPODIK, katanya.
Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan
persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku
peraturan bahwa dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan
maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50
persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan
memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru
honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh
membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah
banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan
kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini, tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.
Ia pun kembali menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki diskresi dalam
penggunaan dana BOS karena kepala sekolah adalah pihak yang paling tahu tentang
kebutuhan operasional sekolah maupun kebutuhan guru. Kepala sekolah juga tetap
dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana
setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat
Covid-19.
Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan
bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan
dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan
pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan
fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS ujar Mendikbud Nadiem Makarim.
Sumber : p3gtk.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK Untuk Gaji Honorer Dari Dana BOS Selama Masa Darurat Covid-19"