Menpanrb
Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Protokol pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dilingkungan instansi
Pemerintah.
Maksud
Memberikan
panduan bagi pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan tugas
kedinasan/bekerja dari rumah.
Tujuan
1.
Memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja meskipun
melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home):
2.
Memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan efektif; dan
3.
Melindungi ASN dari risiko penularan COVID-19.
Ruang
lingkup
Protokol
ini memuat tata cara pelaksanaan tugas kedinasan bagi pimpinan unit organisasi
dan ASN yang mendapatkan penugasan selama status keadaan tertentu darurat
bencana wabah penyakit akibat COVID-19.
Tanggung
Jawab Pimpinan Unit Kerja
1.
Menugaskan ASN di lingkup unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (Work From Home) sesuai sasaran kerja dan target kinerja;
2.
Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap berjalan efektif
melalui penugasan ASN secara bergantian;
3.
Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online atau pesan
elektronik;
4.
Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala;
5.
Menilai hasil pelaksanaan tugas ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja ASN
yang bersangkutan;
6.
Memberikan teguran kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas selama melakukan
tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai disiplin pegawai; dan
7.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal ASN kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang instansi terkait.
Tanggung
Jawab ASN
1.
Mentaati penugasan yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja;
2.
Melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi
masingmasing, dengan ketentuan:
a.
Bagi instansi yang telah memiliki aplikasi presensi online, maka presensi
dilakukan melalui aplikasi tersebut.
b.
Bagi instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi
dilakukan dengan memberitahukan kepada masung-masing pimpinan unit kerja
melalui pesan elektronik seperti SMS, whatsopp. email dan pesan
elektronik lainnya.
4. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas
kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
ASN
Yang Melaksanakan Tugas Kedinasan di Kantor
1.ASN
yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor dari masing-masing pimpinan, hadir
sesuai sistem kerja yang berlaku di instansi tersebut dengan mempertimbangkan
kondisi ASN yang bersangkutan;
2.ASN
yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan angkutan massal publik, agar
memperhatikan jarak aman (social/physical distancing):
3.Sebelum
memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisi
kesehatannya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian
Kesehatan; dan
4.Selama
menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar
memperhatikan jarak aman (social/physicai distancing) serta tetap menjaga
kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan.
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi ASN Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah"