zmedia

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 2020 yang mengatur tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Mendikbud memandang perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan DAK nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan.

Selain itu, ketentuan mengenai menu penggunaan DAK nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020  sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut.

Isi Permendikbud No 20 Tahun 2020 
Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Bunyi Pasal 9A
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Komponen kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk :
1.pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaanpembelajaran dari rumah; dan/atau
2.layanan pendidikan daring berbayar.

b. Komponen kegiatan pendukung dapat digunakan untuk :
1.pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant).
(2) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Komponen kegiatan pendukungdapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

b. Komponen kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk :
1.pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2.layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3.pembeliaan cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker,atau penunjang kebersihan lainnya.

(3) Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDdan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan KesetaraanTahun Anggaran 2020.

(4) Ketentuan penggunaan DAK NonfisikBOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlakusejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dapat di unduh disini atau disini

Post a Comment for "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan"