Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 2020 yang mengatur tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Permendikbud Nomor
20 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari
rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan.
Terkait dengan hal
tersebut, maka Mendikbud memandang perlu adanya perubahan kebijakan penggunaan
DAK nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD)
dan pendidikan kesetaraan.
Selain itu, ketentuan
mengenai menu penggunaan DAK nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD
dan pendidikan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun
2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari
rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut maka ditetapkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 13
Tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagai berikut.
Isi Permendikbud No 20 Tahun 2020
Di antara ketentuan
Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan1 (satu) pasal, yaitu Pasal 9A, sehingga
berbunyi sebagai berikut.
Bunyi Pasal 9A
(1) Selama masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP PAUD dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Komponen
kegiatan pembelajaran dan bermain dapat digunakan untuk :
1.pembelian pulsa
atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaanpembelajaran
dari rumah; dan/atau
2.layanan
pendidikan daring berbayar.
b. Komponen
kegiatan pendukung dapat digunakan untuk :
1.pembiayaan honor
pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.pembelian cairan
atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant).
(2) Selama masa
penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan
Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Komponen
kegiatan pendukungdapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam
pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
b. Komponen
kegiatan administrasi dan lainnya dapat digunakan untuk :
1.pembelian pulsa
atau paket data bagi pendidik dan peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran
dari rumah;
2.layanan
pendidikan daring berbayar; dan/atau
3.pembeliaan cairan
atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker,atau
penunjang kebersihan lainnya.
(3) Penggunaan DAK
Nonfisik BOP PAUDdan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan KesetaraanTahun Anggaran 2020.
(4) Ketentuan
penggunaan DAK NonfisikBOP PAUD dan BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mulai berlakusejak bulan April tahun 2020 sampai dengan
dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
Permendikbud Nomor
20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 secara lengkap dapat
di unduh disini atau disini
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan"