Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan,
alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai
negeri sipil (PNS) telah disiapkan dan tengah diusulkan kepada Presiden Joko
Widodo. Akan tetapi, keduanya hanya dibayarkan kepada aparatur sipil negara
(ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Untuk gaji ke-13 dan THR, kami sudah mengusulkan kepada
Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk
ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II.
THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas
melalui video conference, Selasa (7/4).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS untuk
golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi),
termasuk THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat
eselon I dan II di kementerian dan lembaga (K/L).
“Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden.
Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang
kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” jelas dia.
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR Sri
Mulyani mengaku bahwa pemerintah tengah mengkaji ulang kebijakan tunjangan hari
raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, saat ini
beban anggaran negara sangat berat menyusul sejumlah stimulus yang harus
disiapkan untuk menangani pandemi virus korona baru atau Covid-19.
Ia menyatakan, prioritas belanja negara saat ini tengah
difokuskan pada penanganan Covid-19. "Kami bersama Presiden (Joko Widodo)
meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu
dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," kata dia.
Kementerian Keuangan memperkirakan, defisit APBN 2020 akan
meningkat hingga Rp 853,07 triliun atau 5,07% terhadap produk domestik bruto
(PDB). Angka ini meningkat Rp 545,77 triliun atau 117% dari target awal dalam
APBN yakni defisit anggaran 1,76% PDB atau Rp 307,3 triliun.
Sedangkan pendapatan negara diprediksi terkoreksi hingga 10% atau hanya
akan mencapai Rp 1.760,9 triliun, sekitar 78,9% dari target APBN 2020 yang
sebesar Rp 2.233,2 triliun. Sedangkan sisi belanja pemerintah pusat mengalami
kenaikan menjadi Rp 2.613,8 triliun dari yang ditargetkan dalam APBN 2020
sebesar Rp 2.540,4 triliun.
Sumber : https://investor.id
Post a Comment for "Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS Diputuskan dalam Sidang Kabinet"